Anggota DPRD Medan Minta Pemko Medan Bongkar Pagar di Jalan Perdana

Senin, 15 Agustus 2022 | 17.49 WIB

Bagikan:

Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Hendra DS. (foto : mimbar)


MEDAN, (MIMBAR) - Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Hendra DS meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan membongkar pagar penutup gang kebakaran dan umum di Jalan Perdana, Lingkungan III, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Permintaan itu menanggapi protes warga yang merasa terhalang dengan pemagaran tersebut. 


"Gang yang dipagar itu adalah gang kebakaran. Artinya, kita dari Komisi IV meminta kepada Pemerintah Kota untuk segera membongkarnya," tegas Hendra DS, Senin (15/8/2022). 


Menurut dia, apabila pemagaran gang kebakaran ini dibiarkan, maka akan banyak warga khususnya Kota Medan yang melakukan hal serupa.


"Kalau ini dibiarkan, ini jadi preseden (pandangan) buruk. Banyak gang kebakaran di Kota Medan sudah ditembok atau ditutupi dan sebagian sudah ada dijadikan ruko. Untuk itu, kita minta pemerintah Kota Medan segera membongkarnya," ujar Hendra. 


Sementara, Riza Anwar perwakilan pemilik gedung yang berada di Jalan Perdana No 40, Lingkungan III, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, mengaku persoalan pemagaran di gang kebakaran atau jalan umum sudah masuk agenda DPRD Kota Medan. 


"Tadinya kita mau RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan komisi IV DPRD Kota Medan. Namun, ditunda dalam beberapa hari ke depan," ujar Riza di halaman kantor DPRD Kota Medan. 


Menurut dia, setelah pengembang melakukan pemagaran, pemerintah Kota Medan seharusnya membongkar pagar itu. Namun, hingga ni dilaporkan ke DPRD Kota Medan, pemerintah Kota terkesan diam. 


Dia berharap, jika nantinya terlaksana RDP, pihak pemerintah kota Medan dapat segera membongkar pagar tersebut. 


"Harapan kita cuma satu, yaitu minta bongkar pagar tersebut karena itu gang kebakaran dan gang umum," tegasnya. 


Pemilik gedung di Jalan Perdana No 40, Lingkungan III, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Medan, keberatan atas adanya aksi pemagaran besi di gang umum yang dilakukan oleh pengembang.


Riza Anwar, perwakilan pemilik gedung mengaku pihak pengembang menutup gang yang berukuran lebar 5,35 meter diduga agar masyarakat tidak bisa melintas. "Pihak pengembang menutup akses dengan pagar besi," katanya sambil menunjukkan pagar tersebut, Senin (11/7/22).


Menurut Riza, pengembang sengaja menutup akses gang dengan alasan milik mereka (pengembang). Padahal, tanah itu merupakan jalan untuk umum.


Dia meyakinkan, gang yang ditutup itu akses bersama karena sesuai dengan sertifikat dari Dinas Tata Kota dan Bangunan Kota Medan. "Sesuai dengan sertifikat yang diterbitkan oleh Dinas Tata Kota dan Bangunan, terus SHM kita juga tertera ini semua ada," katanya. (04)


KOMENTAR