Pemkab Asahan dan 15 Pemda Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan BSSN

Jumat, 01 Juli 2022 | 13.55 WIB

Bagikan:
Pemkab Asahan bersama 15 Pemda lainnya foto bersama usai menandatangani kerjasama dengan BSSN terkait pemanfaatan sertifikat elektronik melalui BSE di aula BSSN Depok Jawa Barat. (foto : mimbar)

ASAHAN, (MIMBAR) - Pemkab Asahan melalui Diskominfo bersama 15 Pemda lainnya menandatangani kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait pemanfaatan sertifikat elektronik melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSE) di aula BSSN Depok Jawa Barat. 

Derasnya transformasi digital mendorong seluruh kegiatan administrasi diwujudkan dalam dokumen digital. Tantangan mudahnya pemalsuan dokumen digital harus diantisipasi bersama dengan metode yang dapat menjamin keaslian dokumen.   

Salah satu metode penjaminan keutuhan data serta terjaminnya identitas penandatangan, diwujudkan dalam tanda tangan elektronik, khususnya yang telah bersertifikasi, demikian dikatakan Kadis Kominfo Asahan, Syamsuddin SH MM diruang kerjanya, Jum'at (1/7/2022). 

Lebih lanjut, Syamsuddin menyampaikan pada era serba digital ini autentikasi dan integritas data menjadi kebutuhan krusial dalam pengelolaan administrasi dan pelayanan publik pemerintah. Hal ini dapat dicapai melalui pemanfaatan sertifikat elektronik sebagai tanda tangan elektronik. 

Kepala BSSN, Drs Luki Hermawan MSi menyebutkan ruang lingkup kerjasama meliputi penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan dan pemanfaatan sertifikat elektronik serta peningkatan kompetensi SDM dalam pemanfaatan sertifikat elektronik. 

Dengan adanya pemanfaatan sertifikat elektronik untuk layanan tanda tangan elektronik di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, negara telah melakukan penghematan kurang lebih 1,5 triliun. 

Melalui pemanfaatan sertifikat elektronik ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses birokrasi, menciptakan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat, tidak berbelit belit serta tersedianya data akurat.

“BSSN siap mendukung pelaksanaan penerbitan sertifikat elektronik, penyediaan pendampingan, pemberian dukungan teknis, menyediakan dan mengevaluasi pelaksanaan certificate policik", kata Hermawan.

Tanda tangan elektronik saat ini sama kekuatannya dengan tanda tangan basah yang dibubuhkan pada dokumen. Kelebihan dari tanda tangan elektronik, terkandung identitas digital sang penandatangan, yang sudah terintegrasi dengan data kependudukan Indonesia. 

“Dengan perjanjian kerjasama ini, sertifikat elektronik dapat diimplementasikan dengan penuh komitmen dan langkah konkret, sesuai dengan ruang lingkup kerjasama setiap pihak sehingga pemenuhan aspek keamanan sistem elektronik dapat terlaksana dengan baik", kata Hermawan. (Edo)

KOMENTAR