![]() |
| Kuasa hukum pelapor, Joko Pranata Situmeang mendatangi Bid Propam Polda Sumut. (foto : mimbar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Oknum Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut karena diduga memeras seorang selebgram bernama Dinda Yuliana yang dilaporkan dalam kasus arisan online, Senin (4/7/2022).
Laporkan ke Bid Propam Polda Sumut itu disampaikan Dinda Yuliana didampingi pengacaranya Joko Pranata Situmeang.
"Kita melaporkan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan dan penyidik karena tidak profesional menjalankan tugasnya diduga memeras klien saya bernama Dinda dengam meminta uang sebesar Rp10 juta," kata kuasa hukum, Joko Pranata Situmeang.
Menurutnya, oknum penyidik itu diduga mematok uang sebesar Rp10 juta agar perkaranya dapat diselesaikan dan tidak berlanjut hingga ke penyidikan.
Joko mengungkapkan, pada Januari 2022 silam, oknum Kanit pernah mengajaknya bertemu di Kafe Kenzo seputaran Jalan Pancing, Medan.
Oknum perwira itu meminta Dinda segera menyiapkan uang agar kasus yang dilaporkan C itu tidak dilanjutkan ke penyidikan.
"Namun klien saya beralasan sedang tidak punya uang dan bilang di WA, cuma punya uang Rp3 juta. Namun dijawab kanit lengkapi saja (Rp10 juta)," ungkapnya.
Penolakan itu ternyata berbuntut. Joko menerangkan selang beberapa bulan kemudian datang surat panggilan pemeriksaan terhadap Dinda dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena tidak profesionalan itu, kita melaporkan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan dan penyidik ke Propam Polda Sumut," terangnya, berharap Propam Polda Sumut segera menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Sementara, Kanit Polsek Percut Seituan, Iptu B, saat dikonfirmasi membantah telah memeras selebgram yang dilaporkan atas kasus arisan online.
"Tidak benar itu. Kasusnya lanjut dan tengah diteliti jaksa," pungkasnya. (04)
