![]() |
| Petugas melakukan penggeledahan di kamar hotel tersangka. (foto : mimbar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang tersangka sindikat narkoba jaringan Sumut - Aceh dari salah satu hotel di kawasan Jalan SM Raja Medan, Rabu (22/6/2022).
Dari tersangka AAS (26), warga Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area tersebut, petugas berhasil menyita 0,5 kilogram (kg) sabu-sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya rencana tersangka hendak melakukan transaksi narkoba.
"Informasi ini ditindaklanjuti petugas, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di pintu masuk hotel," terang Rafles, Rabu (29/6/2022).
Rafles mengatakan, saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat berupaya melarikan diri hingga sempat terjadi pergumulan di halaman depan hotel tersebut.
"Dari dalam kamar tersangka berhasil ditemukan 500 gram sabu yang disimpan di lemari. Kita juga menemukan uang Rp 800.000 diduga hasil penjualan narkoba dan satu timbangan elektrik," jelasnya.
Rafles mengungkapkan, dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapat narkoba dari seseorang berinisial I yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Untuk inisial I saat ini masih kita cari. Tersangka AAS bisa kita pastikan merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan Sumatera Utara – Aceh," tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka AAS dijerat Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (04)
