![]() |
| Pelaku Brimob gadungan diamankan di kantor polisi. (foto : mimbar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Seorang pria bernama Juli Syahputra (40), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Istirahat, Kecamatan Medan Kota, harus berurusan dengan polisi. Pria yang tidak memiliki pekerjaan itu nekat menjadi Brimob gadungan.
Juli diamankan petugas usai mengelabui dan meminjam uang korbannya sebesar Rp 500.000 di kawasan Tanah Garapan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Ahad (12/6/2022).
Kapolsek Percut Seituan, Kompol M Agustiawan mengatakan, awalnya pihaknya menerima informasi dari warga terkait adanya pria yang mengaku sebagai polisi Brimob.
"Saat diinterogasi pelaku mengaku sebagai anggota berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) yang bertugas di Satuan Brimob," kata Agustiawan.
Pelaku juga meminjam uang korban atas nama Ali Sikbar sebesar Rp 500.000, sambil meyakinkan sebagai anggota Brimob dengan menunjukkan sebuah KTA
Dari pelaku disiita dua pasang baju dinas Brimob Polri, dua kaos Brimob, satu buah foto copy KTP atas nama Juli Syahputra dan resi KTP, tiga buah tas, serta satu buah dompet.
Untuk proses lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti diboyong ke Polsek Percut Seituan.
"Pelaku masih kita periksa dan dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan," pungkasnya. (04)
