![]() |
| Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. (foto : mimbar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Seorang wanita yang merupakan mantan pegawai PDAM Tirtanadi Medan diringkus Personel Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut.
Wanita berinisial RD itu diduga terlibat melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus memasukkan pegawai PDAM Tirtanadi. Tersangka diduga meraup uang korbannya hingga miliaran rupiah.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasubdit III/Jatanras, Kompol Bayu Putra Samara mengatakan, tersangka yang merupakan pecatan dari pegawai PDAM Tirtanadi Medan ditangkap atas laporan korban berinisial RH.
Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 727 / IV / 2022 / SPKT / Polda Sumatera Utara.
Tatan menjelaskan, modus tersangka warga Jalan Pahlawan Gang Perwira No 41A Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan, membujuk dan meyakinkan para korban dapat dimasukkan korban menjadi pegawai di PDAM Tirtanadi Sumatera Utara dan PDAM Tirtabina Asahan.
"Jadi, modus tersangka membujuk korban bisa memasukkannya jadi pegawai PDAM dengan syarat para korban menyerahkan uang untuk biaya pengurusan," terang Tatan, Selasa (14/6/2022).
Dijelaskan Tatan, para korban sebanyak delapan orang dijanjikan jadi pegawai untuk menggantikan pegawai yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19 maupun yang pensiun.
"Korbannya yang sudah kita periksa sebanyak delapan orang. Kemungkinan korbannya lebih," jelasnya.
Mantan Kabid Humas ini menyebutkan, para korban mengalami kerugian bervariasi. Korban RH, mengalami kerugian sebesar Rp 74 juta, YH sebesar Rp162 juta, AES, sebesar Rp150 juta, AMS ebesar Rp150 juta, NT sebesar Rp150 juta, RAMHP, sebesar Rp150 juta, EF sebesar Rp65 juta dan SS sebesar Rp200 juta.
"Jumlah keseluruhan uang yang diserahkan oleh delapan korban adalah sebesar Rp Rp1.101.000.000," bebernya.
Selain itu, sambung Tatan, tersangka juga mengakui telah menerima uang dari dua orang korban lainnya dengan modus operandi yang sama, yaitu tersangka meminta uang sebesar Rp150.000.000, dari korban LI belum dikembalikan.
"Tersangka juga meminta uang sebesar Rp75.000.000 dari GU serta belum dikembalikan. Total kerugian dari 10 korban Rp1.326.000.000," ungkapnya.
Uang hasil dari kejahatan tersebut dipakai tersangka untuk keperluan pribadi atau biaya hidup.
"Sebagian dipergunakan tersangka untuk membayar utangnya," tuturnya.
Tatan menyatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini. "Masih kita kembangkan, apakah ada pelaku-pelaku lainnya," pungkasnya. (04)
