Pelaku Pengancam Warga dengan Parang Ditangkap Polsek Medan Area

Selasa, 14 Juni 2022 | 18.09 WIB

Bagikan:
Pelaku pengancaman saat berada di kantor polisi. (foto : mimbar)

MEDAN, (MIMBAR) - Polsek Medan Area menangkap pelaku pengancaman terhadap Hendra Harianta (43), warga Jalan Amaliun Kecamatan Medan Area di salah satu kafe, Sabtu (11/6/2022).

Tersangka Yuldesi (55), warga Jalan Amaliun Gang Songgol, Kelurahan Kota Matsum II Kecamatan Medan Area itu ditangkap dari kediamannya, Selasa (14/6/2022). 

Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin Manurung mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi yang dipercaya pelaku pengancaman terhadap pemilik Kafe Buya sedang berada di rumah.

"Kemudian tim langsung bergerak dan berhasil menemukan pelaku yang baru pulang kerja di rumahnya," ujar Sawangin. 

Mantan Kapolsek Tanjung Morawa itu mengatakan, petugas lalu menunjukkan surat penangkapan dan membawa pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pengancaman terhadap pelapor. 

"Pelaku kemudian kita boyong ke kantor berikut barang bukti sebilah parang panjang yang dipakai saat melakukan pengancaman," katanya. 

Sawangin mengatakan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Medan Area. Pelaku dijerat Pasal 369 KUHPidana tentang pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. 

Sebelumnya, Hendra Harianta (43) warga Jalan Amaliun Kecamatan Medan Area nyaris menjadi korban pembacokan karena menuding tetangganya Yuldesi menyerobot tanah milik orang tuanya. 

Peristiwa itu terjadi di salah satu cafe di Kota Medan, Sabtu (11/6/2022) malam. Kejadian tersebut pun sempat direkam warga dan viral di media sosial (medsos) Instagram. 

Pengancaman itu berawal saat Hendra menuding Yuldesi menyerobot tanah milik orang tuanya sekitar satu meter. Namun, permasalahan yang sudah dilaporkannya ke pihak kelurahan setempat itu belum juga direspon. 

Hingga akhirnya keduanya tak sengaja bertemu di salah satu kafe dan terlibat cekcok mulut. Tak berapa lama kemudian Yuldesi mengambil sebilah parang dan mengancam Hendra. 

Kasus itu itu sendiri langsung dilaporkan Hendra ke Polsek Medan Area yang tertuang dalam nomor laporan STTLP/463/ B/ VI/2022/ Polsek Medan Area/ Polrestabes Medan pada 11 Juni 2022. (04)

KOMENTAR