Maling Kamera CCTV untuk Bayar Kontrakan

Rabu, 29 Juni 2022 | 14.12 WIB

Bagikan:
Tersangka pencurian CCTV diamankan petugas. (foto : mimbar)

MEDAN, (MIMBAR) - Ganda Sayuti alias Malik (47), warga Jalan Elang, Gang Silaturahmi, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai harus berurusan dengan polisi. 

Sebab, pria pengangguran itu nekat mencuri kamera pengawas CCTV di rumah Willy Hosana Jalan Tangguk Bongkar I, Kelurahan Tegal Sari Mandala I Kecamatan Medan Denai, Selasa (21/6/2022) lalu. 

"Tersangka ditangkap tak jauh dari rumah korban, usai melakukan aksinya. Bersama barang bukti satu balok kayu dan Flasdisk berisi rekaman CCTV tersangka diamankan ke kantor," terang Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip A Purba, Rabu (29/6/2022). 

Kepada polisi, tersangka mengaku mencuri kamera CCTV di bangunan rumah korban dengan cara mencongkel pagar yang terbuat dari seng menggunakan martil. Setelah mematahkan merusaknya, tersangka kemudian mengambil kamera CCTV.

"Menurut pengakuannya, tersangka nekat melakukan pencurian karena butuh duit untuk membayar kontrakan," sebutnya. 

Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (04)

KOMENTAR