Kasus Kekerasan Terhadap Anak Meninggal di Ponpes Baiturrahman Dilimpahkan ke Kejari Paluta

Jumat, 03 Juni 2022 | 13.28 WIB

Bagikan:
Polres Tapsel melimpahkan berkas kasus kekerasan anak menyebabkan meninggal ke Kejari Paluta. (foto : mimbar)

PALUTA, (MIMBAR) - Kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal seorang anak santri di Pondok Pesantren Baiturahman Kecamatan Batangonang kini di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). 

Pelimpahan tersebut di sampaikan Kasi Intel Kejari Paluta, Hendrik Tambunan bersama Kasi Pidum, Dona Martinus serta Kanit PPA Polres Tapsel, Brigadir Sri Ayumi Matondang saat komferensi wartawan pasca pelimpahan Kamis (2/6/2022). 

Menurut Kasi Intel, kekerasan tersebut telah terjadi pada Ahad (22/5/2022) sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di Pondok Pesantren Baiturahman Desa Parau Sorat Kecamatan Batang Onang Kabupaten Paluta. 

Kejadian tersebut kata Kasi, merupakan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak dengan berinisial HS hingga mengakibatkan anak (korban) meninggal dunia. 

Sembilan orang diduga pelaku tersebut notabenenya merupakan senior korban di Pondok Pesantren Baiturrahman, diduga pelaku tersebut melakukan kekerasan dengan cara menendang punggung, tengkuk, kaki dan wajah korban secara bergantian. 

Dari 9 pelaku, 8 orang masih termasuk kategori anak dan 1 orang yang sudah dewasa. Pelaku anak diantaranya ALH, BHH, BUH, FH, AN, MMH, SS, FS dan pelaku dewasa IH. 

Pasal yang di sangkakan yakni Pasal 80 ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak jo. Pasal 55 KUHP, ancaman pidana maksimal 15 tahun untuk dewasa 7,5 tahununtuk anak. (Mal)

KOMENTAR