25 Pemain Curanmor Diringkus Polrestabes Medan

Senin, 23 Mei 2022 | 09.08 WIB

Bagikan:
Para tersangka curanmor dan berbagai barang bukti yang disita. (foto : mimbar)

MEDAN, (MIMBAR) - Sebanyak 25 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus Satuan Reskrim Polrestabes Medan bersama jajaran dari sejumlah lokasi terpisah pada menjelang akhir Mei 2022.

"Ke-25 tersangka itu telah beraksi di 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polrestabes Medan seminggu terakhir di Mei ini," terang Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim, Kompol Teuku Fathir, Senin (23/5/2022). 

Dijelaskannya, tersangka Surya Darma alias Gebres, Mulyadi alias Unying dan Sugandhi alias Gandul, ketiganya warga Kecamatan Medan Sunggal, telah beraksi di Jalan Sunggal simpang Perkampungan Tanjung Rejo Medan Sunggal. 

Dari ketiga tersangka disita barang bukti, 1 kamera, 1 topi, 1 set kunci T, 1 Kikir, 1 kunci pas, 1 kunci L, uang Rp 50.000, 1 dompet dan 1 unit sepeda motor Mio. 

Tersangka Hendro Ricardo Situmeang (31), warga Kecamatan Medan Denai dan Samuel Simarmata alias Kopral (25), warga Kecamatan Percut Seituan, telah beraksi di Jalan Brigjend Katamso Kecamatan Medan Kota dengan barang bukti 1 tang, 1 kunci leter T, 2 jam tangan, dan 1 obeng Sedangkan tersangka Agus Salim alias Abeh (47), warga Kecamatan Medan Denai Kota Medan, beraksi di Jalan Bromo Gang Pukat dengan barang bukti 1 unit Yamaha Bison, BPKB dan STNK atas nama Puji Ramadhani. 

Tersangka Rifky Saprinal (20), Aditya Pratama (24) dan Muhammad Fadly (20), ketiganya warga Kecamatan Percut Seituan, melakukan curanmor di Jalan HM Joni, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota dengan barang bukti, 1 Honda Beat Street hitam BK 3579 OAL,1 Honda Beat merah hitam BK 3186 AKB. 

Kemudian, tersangka R alias Dani (18), warga Kelurahan Tegal Rejo, dan Andri Gunawan Panggabean alias Borju (35), warga, Jalan Pelita VI Pasar II, beraksi Jalan Mesjid Taufik, Kelurahan Tegal Rejo dengan barang bukti 1 unit becak motor BK 1586 AQ Tersangka Rudy (34), warga Kecamatan Medan Barat, beraksi di Jalan Karya Cilincing, Glugur Kota, dengan barang bukti uang Rp 110.000, sisa hasil penggadaian sepeda motor Vario BK 6835 WAC. 

Tersangka Dedi Asrul Sani Tanjung (32), warga Kecamatan Medan Johor dan Nurhidayat Simanjuntak (42), warga Kecamatan Medan Marelan, beraksi di Jalan Kongsi Marindal I, Kecamatan Patumbak dengan barang bukti 1 kunci leter T, dan 1 sepeda motor Honda Beat hitam BK 3706 AGR. 

Tersangka Hendri Sitorus alias Andre (32), dan Prastiyo, keduanya warga Kecamatan Medan Tembung, melakukan kejahatannya di Jalan Eka Warni Rispa I Depan Blok IV Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor dengan barang bukti 1 sepeda motor Kawasaki Ninja hitam tanpa plat 1 handphone dan 1 BPKB Kawasaki Ninja hijau BH 4091 BV.

Tersangka, M Chairil Iqbal Lubis (27), dan Dandi Rusdi (21), serta RLB (15), ketiganya warga Kecamatan Namorambe, telah mencuri sepeda motor di Pajak Delitua, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua dengan barang bukti 1 BPKB Honda Supra X hitam BK 4445 AAS. Berikutnya anak di bawah umur inisial AN, warga Kecamatan Medan Tembung Kota Medan, beraksi di Jalan Bunga Wijaya simpang Kenanga, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang dengan arang bukti 1 sepeda motor Honda Vario hitam BK 4025 AHL.

Tersangka Sudarta Dwicahya alias Acil (20), warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, beraksi di Jalan Beringin VIII, No 33 Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia dengan barang bukti 1 baju kaos hitam, dan 1 BPKB Honda Scoopy BK 3051 AHJ.

Tersangka Bangkit Mangatur Sembiring (50), warga Kecamatan Keramat Jati, Jakarta Timur, beraksi di Jalan Jamin Ginting Desa Pertampilen, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang dengan barang bukti 1 sepeda motor Yamaha Vega ZR merah maron BK 5996 ABS. 

Tersangka inisial J, warga Jalan Muara Gang Bayur, Dusun IIIA Selambo, beraksi di Jalan Jermal XV Tanah Garapan, Desa Bandar Klippa, dengan barang bukti obeng dan kunci T Tersangka AG, warga Kecamatan Medan Selayang dan Ageng Wahyu Irawan (21), warga Kecamatan Sunggal, beraksi di Jalan Bunga Melur Setia Budi, Pasar II Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang dengan barang bukti 1 handphone dan 1 Honda Scoopy tanpa plat. (04)

KOMENTAR