LIoyd memperlihatkan gambar lahan yang diperjuangkannya sedang dikelola pihak lain di Medan. (foto : mimbar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Lloyd Reynold Ginting Munthe (42), warga Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.
Kepada wartawan, LIod Jumat (1/4/2022) sore menceritakan kisahnya hingga berurusan dengan hukum. Dia mengaku memperjuangkan lahan masyarakat seluas 21 hektar yang diklaim sebagai milik perusahaan pertanian PT. BKB di Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.
"Ini bergulir awalnya tahun 2020, Mei tahun 2020, PT. BKB melaporkan semua masyarakat yang bertani di Puncak 2000, yang diklaim sekitar 21 hektar, ada empat KK yang mendiami daerah itu," sebut Lloyd.
Kata dia, warga sudah menempati lahan tersebut sejak dekade akhir 1980-an. Mata pencarian warga di Desa Kacinambun yaitu bercocok tanam, mereka pun hidup turun temurun dengan damai.
Hingga akhirnya, memasuki tahun 2020 ketenangan warga Desa Kacinambun ini terusik. Warga diminta untuk meninggalkan tempat yang mereka huni puluhan tahun. Padahal, warga memiliki alas hak yang kuat.
"Warga yang memiliki alas hak dituduh menggunakan surat palsu, yang nggak ada alas haknya dituduh penyerobot, alas hak masyarakat ini kuat. Walaupun dia akte jual beli tanah tahun 1980 tapi dia sudah punya gambar ukur yang dikeluarkan oleh kantor agraria yang namanya sekarang badan pertanahan," ucapnya.
Lloyd menyampaikan warga juga heran dengan pihak perusahaan yang mengklaim kalau lahan itu milik mereka.
"Sama sekali tidak ada aktivitas," ujarnya.
Diduga akan dibangun Villa
Lloyd menduga lahan seluas 21 hektar di Desa Kacinambun, Puncak Siosar ini akan dibangun properti villa, seiring membaiknya infrastruktur di lokasi wisata alam tersebut.
"Setelah konflik ini kami telusuri, cek legalitasnya barulah kami tahu dia (perusahaan) itu HGU yang diperuntukkan bibit kentang, terbit tahun 1997," ujarnya.
Namun, Lloyd menyampaikan bila melihat dari struktur tanah yang diolah perusahaan tersebut, kuat dugaan lahan akan disulap menjadi proyek villa
"Dari tahun 2020 dia mengambil lahan masyarakat dulu, kegiatan pertanian tidak ada. Cuma kami lihat dia ada kegiatan untuk membentuk struktur tanah yang kami duga itu persiapan untuk kavling-kavlingan villa," ucapnya.
Warga yang melihat keberlangsungan hidupnya terancam, masih Lloyd mengatakan pihaknya melakukan perlawanan terhadap pihak perusahaan, dengan mengadu ke Mabes Polri dan DPR RI.
"Pada bulan Agustus 2021 kami juga dipanggil untuk rapat dengar pendapat di DPR RI. Setelah kami RDP di komisi II, tanggal 27 September 2021 komisi II DPR RI turun ke lapangan dan komisi II sudah merekomendasikan untuk melakukan pengukuran ulang lahan HGU, namun belum dilaksanakan BPN juga," ucapnya.
Sedangkan pihak dari perusahaan yang mengklaim lahan tersebut, kata Lloyd, mengerahkan sejumlah preman dan oknum aparat.
"Setelah kami melakukan perlawanan di ranah hukum, dilaporkanlah masyarakat ke tingkat Polsek mentah, dinaikannya ke tingkat Polres mentah, baru terakhir dilaporkannya ke tingkat Polda itulah dipanggil-panggili masyarakat sampai 34 orang sekali panggil," ungkapnya.
Jadi tersangka UU ITE
Pergulatan masyarakat mempertahankan lahan taninya tidak hanya dialami warga Desa Kacinambun. Warga Desa Suka Maju, juga menghadapi ketakutan yang sama.
Lloyd mengatakan pada 16 Maret 2021, dirinya lalu mencari sosok orang di balik perusahaan yang mengklaim lahan itu.
"Hingga akhirnya, 16 Maret 2021, ku searching di google keluarlah berita-berita, M diciduk, M mafia buronan mafia tanah Poldasu, jadi ku-screenshot berita-berita itu kuposting di facebook. Kutulis di atasnya apakah sama M direktur PT BKB dengan M yang disebut-sebut dengan mafia tanah dalam berita ini, apakah sama orangnya itulah kupertanyakan," sambungnya.
Tak disangka, postingannya di facebook malah menyeretnya ke ranah hukum, tanggal 9 Februari 2022, Lloyd menjadi tersangka di Polda Sumut.
"Kemarin aku sampaikan ke penyidik yaudah gak apa-apa kalaupun aku ditersangkakan mungkin ada alat bukti yang meyakinkan penyidik. Namun laporan aku ke Pak M (kasus penyerobotan lahan) aku minta ditegakkan juga SKB itu, karena di Pasal 27 Ayat 3 ketika si pelapor dan terlapor ini melapor, laporan pencemaran nama baik ini harus ditunda dulu," katanya.
Dengan adanya penetapan tersangka ini, Lloyd menjelaskan membuat warga lainnya resah dan ketakutan.
"Mereka tertekan ketakutan karena banyak yang gak berani mengurus kebunnya," ucapnya.
Harapan masyarakat, Lloyd menyampaikan polemik ini bisa ditangani lintas intansi turun ke lapangan agar bisa menyelesaikan konflik ini. (04)