MEDAN, (MIMBAR) - Seorang pria berinisial AJS (29), warga Desa Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu terpaksa berurusan dengan polisi.
Sebab, pemuda pengangguran tersebut ketahuan hendak melakukan pencurian di sebuah ruko Jalan Gajahmada Medan, tepat di seberang perkuburan, Rabu (6/4/2022) dini hari lalu.
"Warga menginformasikan ke kita ada pencuri yang sedang beraksi di toko sepeda. Kita langsung cek dan berhasil menangkap pelaku," sebut Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Martua Manik, Jumat (8/4/2022).
Manik mengungkapkan, tersangka mengaku sebelumnya juga melakukan pencurian di salah satu rumah Jalan Merget Kelurahan Petisah, Tengah Kecamatan Medan Petisah pada 20 Maret 2022.
"Jadi, dia mengaku sudah mencuri di rumah yang ditinggal pemiliknya juga," katanya.
Dalam aksinya di Jalan Gajahmada, sambung Manik, pelaku awalnya mendapati ruko tersebut dalam keadaan tidak terkunci. Kemudian pelaku masuk dan naik ke lantai 3, lalu mengambil barang-barang yang ada di dalam dengan menggunakan kabel dan selang air.
"Pelaku ini merupakan residivis dalam kasus pencurian dan baru bebas dari lembaga permasyarakatan pada tahun 2021," sebutnya.
Manik menyebutkan, dari tangan tersangka disita barang bukti berupa pakaian pelaku yang dipakai saat beraksi, 1 jam handphone merk Infinix, 1 sepeda merk PCO, 1 unit bor listrik merk Krisbow, 1 buah jersey sepeda dan 1 kaos oblong warna hitam.
"Pelaku kita jerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara," pungkasnya. (04)