MEDAN, (MIMBAR) - Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut kembali mengungkap penemuan penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), tewas diduga disebabkan penganiayaan.
"Dari hasil penyelidikan dan sinkronisasi data serta investigasi bersama Komnas HAM, LPSK, penyidik kembali menemukan penghuni kerangkeng meninggal dunia di tahun 2018," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (12/4/2022).
Bahkan, sambung Hadi, penyidik juga mendapati adanya anak di bawah umur yang sempat "mendekam" di dalam kerangkeng tersebut.
"Ada juga didapati anak di bawah umur," sebut Hadi.
Kata Hadi, dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus kerangkeng itu, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut telah menemukan sebanyak empat penghuni kerangkeng meninggal dunia. Dua di antaranya telah dilakukan ekshumasi (pembongkaran makam) inisial ASI dan SG.
"Dalam waktu dekat penyidik juga akan kembali melakukan ekshumasi terhadap penghuni kerangkeng yang ditemukan meninggal dunia diduga dianiaya," katanya.
Hadi menambahkan, penyidik telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus kerangkeng. Delapan tersangka ditahan sementara di Rumah Tahanan Polda Sumut selama 20 hari.
Kesembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin, Dewa Perangin-angin, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.
"Penahanan terhadap kedelapan tersangka itu setelah penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut berkoordinasi dengan LPSK, Komnas HAM, Kompolnas dan Kejati Sumut," pungkasnya. (04)