Polda Sumut Temukan Penyebab Meninggalnya Penghuni Kerangkeng Diduga Karena Pendarahan

Jumat, 15 April 2022 | 15.29 WIB

Bagikan:
ekshumasi. (foto : mimbar)

MEDAN, (MIMBAR) - Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut membeberkan hasil ekshumasi (bongkar kuburan, red) makam Dodi Santosa, yang diduga tewas saat menghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP). 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, tim Forensik RS Bhayangkara Polda Sumut yang melakukan otopsi terhadap jenazah Dodi Santosa menemukan penyebab meninggalnya penghuni kerangkeng tersebut.

"Dari hasil otopsi yang dilakukan bahwa penyebab meninggalnya Dodi karena diduga mengalami pendaharan pada rongga tengkorak kepala atas kanan," sebut Hadi, Jumat (15/4/2022). 

Menurut dia, pendarahan itu disebabkan adanya rudapaksa terhadap korban yang mengakibatkan jaringan otak kanan berwarna merah kecoklatan yang diduga merupakan darah.

"Temuan ini nantinya akan menjadi bukti tambahan bagi penyidik untuk mendalami kasus dugaan meninggalnya penghuni kerangkeng tersebut," pungkas Hadi. 

Hadi menegaskan, Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut terus berkomitmen dalam menuntaskan kasus penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin. 

Komitmen itu dibuktikan penyidik dengan melakukan kembali pembongkaran kuburan (ekshumasi) atas nama Dodi di TPU Dusun Seribu Jadi B, Desa Lau Lugur, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Kamis (14/4/2022). 

Pelaksanaan ekshumasi itu melibatkan Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Sumut dan dipimpin langsung Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Wisnu Adji, didampingi Kasubdit III/Jatanras Kompol Bayu Putra Samara. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menyebutkan, Dodi merupakan korban penghuni kerangkeng yang meninggal dunia sekira tahun 2018. Korban ditemukan hasil sinkronisasi antara Polda Sumut, Komnas HAM dan LPSK. 

"Dengan demikian sudah ada 3 orang korban dugaan penganiayaan di kerangkeng yang diekshumasi," sebutnya. Hadi menuturkan, pertama kali ekshumasi dilakukan pada Sabtu (12/2/2022) di TPU Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang, dan Tempat Pemakaman Keluarga Dusun Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Langkat dengan korban SG dan ASI. 

"Dalam kasus ini, ada 3 korban meninggal dunia yang sudah dirilis Polda Sumut bersama Komnas HAM dan LPSK. SG dan ASI yang makamnya di-ekshumasi. 

Terakhir DD, merupakan temuan korban hasil sinkronisasi Polda Sumut, Komnas HAM dan LPSK," pungkasnya. (04)

KOMENTAR