MEDAN, (MIMAR) - Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, terus mengembangkan penyidikan kasus kerangkeng Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP).
Setelah menetapkan TRP sebagai tersangka, penyidik kembali menemukan fakta baru terkait meninggalnya tiga penghuni kerangkeng milik Terbit Rencana Perangin-angin diduga dianiaya.
“Saat ini yang berkaitan kembali ditemukannya tiga anggota masyarakat meninggal dunia di dalam kerangkeng sedang didalami. Selain tiga pertama yang ditemukan dan sudah dirilis oleh Komnas HAM, tiga temuan fakta baru itu masih didalami supaya utuh prosesnya,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Rabu (6/4/2022).
"Setelah menetapkan tersangka, tim kemudian koordinasi dengan Komnas HAM termasuk LPSK," sebut Kapolda Sumut.
Sebelumnya, dengan mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta serta berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, tim penyidik melakukan gelar perkara kasus ini.
"Hari ini tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP (Terbit Rencana Perangin-angin) sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggungjawab terhadap tempat itu dan ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Panca menerangkan, penyidik mempersangkakan TRP melanggar Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijuntokan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan 2 KUHP," terangnya.
"Penyidik masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini," pungkasnya. (04)