Polda Sumut dan Komnas HAM Sinkronkan Hasil Temuan Kerangkeng

Jumat, 01 April 2022 | 16.44 WIB

Bagikan:
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja diabadikan bersama komisioner Komnas HAM. (foto : mimbar)

JAKARTA, (MIMBAR) - Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mendatangi Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) di Jakarta, Kamis (31/3/2022). 

Kedatangan Direktur Reskrimum Polda Sumut itu disambut sejumlah komisioner Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM). 

Melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kedatangan Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, untuk menyinkronisasikan hasil temuan bersama Komnas HAM mengenai kasus kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin. 
 
"Apa yang menjadi hasil temuan Dit Reskrimum Polda Sumut dalam kasus kerangkeng itu akan disinkronkan dengan temuan yang dimiliki Komnas HAM," kata Hadi, Jumat (1/4/2022). 

"Begitu juga hasil temuan yang dimiliki Komnas HAM tentang kasus kerangkeng itu akan disinkronkan dengan temuan Dit Reskrimum Polda Sumut," sambung Hadi. 

Menurutnya, koordinasi atau sinkronisasi hasil temuan itu karena penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut terus mengembangkan kasus kerengkeng milik Terbit Rencana. 

"Dengan koordinasi bersama Komnas HAM akan membantu Polda Sumut dalam mengungkap kasus kerangkeng secara transparan. Sejauh ini delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutur mantan Kapolres Biak Numfor tersebut. 

Hadi menegaskan, penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut kembali memeriksa delapan orang tersangka kasus kerangkeng milik Terbit Rencana.

"Pemeriksaan kembali yang dilakukan sebagai upaya pengembangan dari penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut untuk mengonstruksikan hukum terkait penerapan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," pungkasnya. (04)

KOMENTAR