Oknum Polisi Tabrak Warga Hingga Tewas di Taput Sumut Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rabu, 06 April 2022 | 12.52 WIB

Bagikan:
Ilustrasi. (foto : ist)

TAPUT, (MIMBAR) - Oknum polisi yang menabrak pejalan kaki hingga tewas di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara. 

Oknum polisi tersebut adalah Brigadir Kepala (Bripka) I yang sebelumnya bertugas di Kepolisian Resor Sibolga jajaran Polda Sumatera Utara. 

"Saat ini tersangka sudah ditahan," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Barimbing, Rabu (6/4/2022). 

Ia menyebutkan bahwa tersangka I dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ujarnya. 

Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera Sibolga-Tarutung tepatnya di Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adian Koting pada Sabtu (2/4/2022). 

Saat itu Bripka I yang bertugas membawa vaksin sedang dalam perjalanan dari Medan menuju Sibolga dengan mengendarai mobil dinas. 

Bripka I diduga kelelahan dan mengantuk dan akhirnya menabrak seorang pejalan kaki hingga meninggal dunia. Selain menabrak warga, mobil yang dikemudikan Bripka I juga menabrak rumah warga setempat. (na)

KOMENTAR