Suami Aniaya Istri dan Anak Usia 10 Bulan

Rabu, 09 Maret 2022 | 22.24 WIB

Bagikan:
Terduga penganiaya istri dan anak diamankan. (foto : mimbar)

MEDAN, (MIMBAR) - Seorang pria diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan karena menganiaya istri dan anaknya yang masih berusia 10 bulan. 

Tersangka AZP diamankan atas laporan istrinya RWS dengan bukti laporan polisi Nomor : LP/B/748/ III/2022/SPKT/PolrestabesMedan/Polda Sumatera Utara, tanggal 7 Maret 2022. 

Ps Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, perbuatan keji itu dilakukan pelaku di rumahnya Kecamatan Medan Denai pada Ahad (6/4/2022).

"Saat itu, pelaku sedang menggendong anaknya di kamar, tetapi anak korban malah menangis dengan kuat dan pelaku membawa anak korban masuk ke kamar mandi," ujarnya, Rabu (9/3/2022). 

Melihat itu, kata Firdaus, istri pelaku meminta anak mereka agar diberikan kepadanya untuk digendong. Namun, pelaku tidak mau dan tiba-tiba korban melihat ada kemerahan di dada sebelah kiri anaknya. 

"Sang istri spontan marah kepada pelaku sehingga terjadi keributan," katanya.

Firdaus menyebutkan, pelaku yang tak terima dimarahi kemudian menganiaya istrinya dengan menendang bokong sebelah kiri sebanyak 3 kali dan memukuli kepala korban. 

Selain itu, pelaku juga memukul tangan kanan istrinya hingga memar dan mencekik serta mencakar lehernya.

"Usai melakukan perbuatannya, pelaku dengan entengnya meminta maaf kepada istrinya dengan mengatakan bahwa dirinya khilap," sebutnya. 

Tak sampai di situ, penganiayaan kembali terjadi, Senin (7/3/2022). Saat itu istri pelaku keluar rumah hendak mengirim barang melalui aplikasi ojek online (ojol). 

Saat kembali masuk ke dalam rumah, RWS melihat anaknya sedang digendong pelaku dalam keadaan menangis/menjerit.

"Sang istri melihat pelaku menepuk-nepuk wajah anak korban sambil menyuruh diam. Korban yang histeris berteriak meminta tolong hingga para tetangganya pun berdatangan dan mengambil anak korban dari gendongan pelaku," bebernya.

Saat dilihat, wajah anak korban sudah memar sembari terus-terusan menangis diduga menahan sakit akibat dipukul pelaku. Selanjutnya, warga yang geram langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polrestabes Medan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

"Pelaku sudah kita tahan dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT atau tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," pungkasnya. (04)

KOMENTAR