Polsek Medan Area Ringkus Maling Curi Gitar dan Tabung Gas

Sabtu, 05 Maret 2022 | 16.22 WIB

Bagikan:
Petugas mengapit tersangka pencurian. (foto : mimbar)

MEDAN, (MIMBAR) - Polsek Medan Area menangkap tersangka pencurian yang beraksi di salah satu rumah Jalan Tangguk Bongkar V, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Senin (28/2/2022). 

Dia adalah, Aprinan Batu Bara (23), warga Jalan Trikora III, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai. Tersangka ditangkap sehari setelah melakukan pencurian saat berada di Jalan Jermal XV, Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. 

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba mengatakan, saat itu korban Sarcolina Martina Manalu (28) bersama anaknya hendak pulang ke rumah mereka.

"Ketika korban melintas menggunakan sepeda motor menuju Jalan Rajawali, korban melihat pelaku membawa tabung gas dan gitar yang mirip dengan miliknya," ujar Philip, Sabtu (5/3/2022).

Korban yang curiga terus memperhatikan pelaku hingga korban sampai ke rumah. Setibanya di rumah, korban terkejut melihat pintu rumahnya sudah terbuka dan barang-barang termasuk gitarnya di dalam rumah telah raib. 

Korban kemudian melaporkan pencurian itu ke Polsek Medan Area. Petugas yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.

"Setelah melakukan pengintaian terhadap orang yang dicurigai, pelaku berhasil kita amankan saat berada di Jalan Jermal XV," terangnya. 

Bersama barang bukti gitar merk Mahogani warna hitam, 3 tabung gas dan uang Rp 250 ribu hasil kejahatan, pelaku langsung diboyong ke Polsek Medan Area untuk proses lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman kurungan di atas lima tahun penjara. (04)

KOMENTAR