Dua Warga Laporkan Aplikasi Binomo dan Quotex ke Polda Sumut

Senin, 14 Maret 2022 | 19.17 WIB

Bagikan:
Tim kuasa hukum dan para korban usai membuat pengaduan di SPKT Polda Sumut. (foto : mimbar)

MEDAN, (MIMBAR) - Dua warga korban aplikasi Binomo dan Quotex mendatangi Mapolda Sumut untuk membuat pengaduan, Senin (14/3/2022). 

"Hari ini ada dua orang yang melaporkan," ujar Kuasa hukum kedua korban, Dongan Nauli Siagian. 

Dia menyebutkan, kedua korban berinisial VA, warga Kota Kisaran dan RM warga Kota Medan mengalami kerugian hingga 1 miliar. "Hampir 1 miliar kerugian kedua korban ini," sebut Dongan, menunjukan bukti laporan nomor STTLP/B/471/III/2022/SPKT/Polda Sumut dan STTLP/B/472/III/2022/SPKT/Polda Sumut. 

Kata Dongan, pihaknya, melaporkan empat orang apiliator yakni berinisial Z, J, M dan S. "Ada empat orang kita laporkan dengan dua aplikasi yang itu binomo dan qoetex," terangnya.

Dongan Nauli Siagian mengaku, keempat orang yang dilaporkan itu merupakan rekan Indra Kenz yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus binomo yang ditangani Bareskrim Polri. "Itu rekan dari Indra Kenz," jelasnya. 

Ditanya kenapa tidak langsung crazy rich asal Medan Indra Kenz yang dilaporkan langsung, Dongan mengaku karena bukan apiliator langsung oleh para korban.

"Karena dia pakai apiliator yang bukan langsung Indra Kenz, jadi kita tidak bisa melaporkan langsung kan," ucapnya. 

Dia menyebutkan, kedua kliennya ini sudah bermain kedua aplikasi tersebut sejak September 2021. "Ada yang mulai dari Agustus dan yang satu lagi pada September," ujar dia. 

Sementara, seorang korban VA mengaku awalnya tergiur ikut gabung aplikasi binomo karena melihat konten youtube para apiliator. "Saya lihat konten youtube mereka (J dan M)," katanya.

Selama bergabung dengan aplikasi binomo, dia mengaku telah merugi mencapai Rp250 juta. "Pembayarannya lewat rekening bank. Kerugian saya mencapai Rp250 juta," terangnya. 

VA mengaku selama bergabung dengan aplikasi itu tidak pernah bertemu langsung dengan para apiliator. "Komunikasi lewat telegram," jelas dia. 

Dia berharap agar uangnya yang mencapai Rp250 juta bisa kembali. "Saya berharap kalau uang saya bisa kembali dan pelaku bisa ditangkap," ujarnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengaku, laporan itu sudah diterima. (04)

KOMENTAR