BRIPKA Ricardo Siahaan hanya Divonis 8 Bulan 22 Hari, Diperkirakan Langsung Bebas,

Rabu, 16 Maret 2022 | 13.41 WIB

Bagikan:

 

oknum Polisi Satresnarkoba Polrestabes Medan Bripka Rikardo Siahaan, divonis 8 bulan 22 hari di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/3/2022). (foto : ist)

MEDAN, (MIMBAR) - Sempat buka-bukaan di persidangan berujung dicopotnya Kapolrestabes Medan, kini oknum Polisi Satresnarkoba Polrestabes Medan Bripka Rikardo Siahaan, divonis 8 bulan 22 hari di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/3/2022).

 

Majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun menilai, terdakwa Rikardo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rikardo, dengan pidana penjara selama 8 bulan 22 hari, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata hakim. 

 

Tidak hanya itu, dalam amar putusannya Majelis Hakim juga meminta supaya Jaksa segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan. "Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera mengeluarkan terdakwa sesuai dengan tahanan," ujar hakim. 

 

Sementara itu, diluar arena sidang Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Rahmi Shafrina yang sebelumnya menuntut Rikardo dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 800 juta, subsidar 3 bulan penjara langsung menyatakan sikap akan mengajukan upaya banding, "Rikardo sebelumnya kami tuntut 8 tahun, karena ini dia divonis 8 bulan 22 hari dan perkara narkobanya tidak terbukti, maka kami akan mengajukan banding," ujarnya.

 

Rahmi mengatakan terkait perintah untuk segera membebaskan Rikardo, pihaknya akan terlebih dahulu menghitung masa tahanan yang sudah dijalani. 

 

"Kita hitung dulu masa penahanannya, nanti setelah dihitung segera kami buat laporan putusan dan segera kami eksekusi dengan putusan hakim tadi, Terdakwa sudah menjalani masa penahanan kurang lebih 8 bulan 20 hari," pungkasnya. 

 

Diberitakan sebelumnya, bahwa terdakwa Rikardo dituntut JPU dengan oidana 8 tahun penjara, ia dinilai JPU terbukti bersalah mencuri uang hasil penggeledahan kasus narkotika sehingga memenuhi unsur bersalah melanggar pasal 365 ayat (2) ke- 2 dari KUHP.
 
KOMENTAR