Rutan Tarutung Sosialisasi Ketentuan Terbaru Napi Terima Remisi

Sabtu, 26 Februari 2022 | 21.53 WIB

Bagikan:

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung, Leonard Silalahi didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Muhammad Nurdin Tanjung menggelar sosialisasi ketentuan terbaru napi terima remisi bagi warga binaan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 7/2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 3/2018. (foto : ist)


TAPANULI UTARA, (MIMBAR) - Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung, Leonard Silalahi didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Muhammad Nurdin Tanjung menggelar sosialisasi ketentuan terbaru napi terima remisi bagi warga binaan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7/2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 3/2018. 

"Seorang 'justice collaborator' melalui surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya, tidak lagi dipersyaratkan," ujar Leonard mengawali poin ketentuan hak remisi, di lapangan Rutan Kelas IIB Tarutung, Sabtu (26/2/2022). 

Dikatakan, poin ketentuan Permenkumham tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti menjelang mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat, harus diketahui seluruh warga binaan. 

Beberapa poin penting lainnya, yakni pemberian hak remisi pada PP 99 juga berlaku ketentuan pertimbangan dari instansi atau lembaga lain yang tidak lagi dipersyaratkan. 

"Tetap diwajibkan membayar lunas denda dan atau uang pengganti bagi narapidana korupsi, dan diwajibkan mengucap ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi narapidana terorisme," jelasnya. 

Disebutkan, penilaian berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana, baik untuk pidana umum maupun pidana khusus, serta status MAP atau masih ada perkara lain dipersyaratkan untuk PB (CMK, CB, CMB dimuat dalam Litmas). 

"Saya tekankan, semua pelayanan mulai dari pengusulan dan pemberian hak-hak warga binaan di Rutan Tarutung tidak dipungut biaya apapun," tukasnya. 

Kegiatan sosialisasi yang diikuti seluruh warga binaan dilanjutkan dengan pembagian multivitamin, masker, ember dan keranjang sampah. (ra)

KOMENTAR