Pukul dan Acungkan Parang ke Tetangga, Hasibuan Ditangkap

Sabtu, 26 Februari 2022 | 18.23 WIB

Bagikan:
Tersangka diapit petugas. (foto : mimbar)

MEDAN, (MIMBAR) - Ahmad Rifai Hasibuan (23) terpaksa berurusan dengan polisi. Warga Jalan Selamat Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai itu ditangkap karena memukul dan mengacungkan parang ke tetangganya. 

Dengan barang bukti senjata tajam dan tiga keping pecahan kaca, pemuda berambut plontos itu digelandang petugas Polsek Medan Area dari kediamannya. 

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba mengatakan, kejadian berawal saat korban Marah, Amin (42) pulang ke rumahnya di Jalan Selamat Gang Pertama, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Ahad (20/2/22) sekitar pukul 22.30 WIB. 

"Sampainya di rumah, korban mengetuk dan menunggu istrinya membuka pintu," ujar Philip, Sabtu (26/2/2022). Tak lama kemudian, pelaku datang menaiki sepeda motor, berhenti dan mendekati korban di teras rumah. 

Pelaku langsung memukul bagian kepala korban yang saat itu masih mengenakan helm sebanyak tiga kali. "Mendengar suara gaduh, tetangga korban berdatangan dan melerai keduanya," sebut Philip. 

Karena warga semakin ramai, pelaku kemudian pergi dan korban masuk ke dalam rumah. Namun, beberapa saat kemudian pelaku kembali mendatangi rumah korban dengan membawa parang dan merusak pintu, serta memecahkan kaca jendela. 

"Saat itu pelaku menyuruh korban keluar sambil memukul pintu. Korban keluar dari pintu belakang, kemudian dikejar pelaku hingga ke Masjid di Jalan Selamat," sebutnya. 

Karena tak berhasil menangkap korban, pelaku kembali ke rumahnya. Setelah merasa aman, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Medan Area. Petugas mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankannya. 

"Pelaku kita jerat tindak pidana pengancaman Pasal 335 ayat (1) dan tindak pidana pengerusakan Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas dua tahun penjara," pungkas Philip. (04)

KOMENTAR