Polsek Medan Kota Ringkus Maling Motor Pedagang Simpang Limun

Sabtu, 12 Februari 2022 | 12.45 WIB

Bagikan:
Tersangka curanmor diperlihatkan bersama barang bukti, Sabtu (12/2/2022). (foto : mimbar)

MEDAN, (MIMBAR) - RA (27), tak berkutik ketika disergap petugas Polsek Medan Kota di Pasar Simpang Limun, Jalan Seksama, Keluri Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota pada Rabu (9/2/2022) siang lalu. 

Sebab, warga Desa Pardomuan Nauli, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang itu dipergoki tengah mencuri sepeda motor milik pedagang. 

"Tersangka tertangkap tangan sedang merusak sarang kunci motor menggunakan leter T," sebut Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, AKP A Rambe, Sabtu (12/2/2022). 

Dijelaskannya, sebelum aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu terjadi, korban RH (63), warga Jalan Pendidikan, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang memarkirkan sepeda motornya dengan stang terkunci di Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

"Selanjutnya, korban yang merupakan seorang wanita tersebut berjualan di Pasar Simpang Limun," terang Rambe. 

Tak lama kemudian, pria itu beraksi seorang diri merusak sarang kunci kontak motor korban dengan kunci leter T yang dibawanya. 

"Perbuatan tersangka kepergok petugas yang sedang melaksanakan patroli," katanya. 

Tersangka dan barang bukti digelandang ke komando, menyusul korban membuat LP/70/II/2022/SU/Restabes Medan/Sektor Medan Kota, tanggal 9 Februari 2022. 

Tersangka diganjar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. (04)

KOMENTAR