Dua Maling Motor di Jalan Jermal XII Ditangkap Warga

Sabtu, 08 Januari 2022 | 15.49 WIB

Bagikan:
Kedua tersangka curanmor diamankan di Polsek Medan Area. (foto : mimnar)

MEDAN, (MIMBAR) - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamankan warga setelah dipergoki beraksi di Jalan Jermal XII Gang Bidadari, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Minggu (2/1/2022). 

Keduanya, Bambang Sumantri (38), warga Jalan Danau Tempe Gang Amal, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur dan Bambang Sulistio (41), warga Jalan Jermal XIV Kelurahan Denai Kecamatan Medan sempat menjadi bulan-bulanan massa. 

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba mengatakan, terungkapnya pencurian itu saat korban Rico Saut Hasudungan Purba (45) dan anaknya sedang menonton TV mendengar suara pagar terbuka.

"Karena curiga, korban kemudian membuka pintu rumah mereka, melihat kedua tersangka sedang menarik sepeda motornya," terang Philip, Sabtu (8/1/2022). 
 
Korban langsung berteriak hingga mengundang perhatian warga dan berhasil ditangkap bersama barang bukti sepeda motor Honda Vario BK 2859 ACS. 

"Selain sepeda motor korban, turut disita barang bukti berupa kunci letter T, pisau dapur dan dua tas pinggang," jelas Philip. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (04)

KOMENTAR