Mesin Judi Tembak Ikan "Domino" Beroperasi di 35 Lokasi

Minggu, 12 Desember 2021 | 14.37 WIB

Bagikan:
Salah satu mesin judi tembak ikan yang disebarkan di 35 lokasi. Kini mereknya berganti nama yang sebelumnya, "Joker 88", berganti menjadi "Hitam Putih" dan kemudian ganti nama kembali menjadi "Domino" karena kerap diberitakan. (foto : mimbar)

MEDAN, (MIMBAR) - Pemilik mesin judi merek 'Domino' yang disebut-sebut dimotori pria turunan tionghoa berinisial, Ak, sepertinya tidak takut melanggar hukum. Pengusaha mesin judi itu terus mengembangkan bisnis haramnya di wilayah hukun Polrestabes Medan hingga kawasan Medan Utara, Belawan. 

Dari penelusuran di lapangan, Ahad (12/12/2021), diperoleh informasi seratusan mesin judi tembak ikan disebarkan di 35 lokasi. Kini mereknya berganti nama yang sebelumnya, "Joker 88", berganti menjadi "Hitam Putih" dan kemudian ganti nama kembali menjadi "Domino" karena kerap diberitakan. 

Dalam satu lokasi saja beroperasi 5 sampai 10 mesin. Adapun lokasi judi itu antara lain berada di wilayah hukum Polsek Medan Timur, yakni di Jalan Masjid Taufik. Di wilayah hukum Polsek Medan Area di Jalan Mandala by Pass tepatnya di depan SPBU, Kecamatan Medan Tembung. Ruko ini dulunya tempat biro jasa pembayaran pajak kenderaan bermotor, di Jalan Besi No. 39, tidak jauh dari Pasar Besi. Mesin judi berkedok ketangkasan itu sudah beroperasi 1 tahun lebih. 

Di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan berada di Komplek MMTC Blok D Jalan Pancing. Ada belasan unit mesin tembak ikan merek Hitam Putih yang ditempatkan di 2 ruko dan lokasinya tepat di depan Pajak MMTC. 

Aktifitas perjudian yang beroperasi secara terang-terangan itu berlangsung selama 24 jam nonstop. Namun, lokasi yang selalu ramai pemain tidak tersentuh aparat. 

Lokasi judi lainnya berada di wilayah hukum Polsek Medan Barat antara lain di Jalan KL Yos Sudarso Kelurahan Pulo Brayan Darat, Kecamatan Medan Barat, tepatnya di belakang dan depan eks bangunan Supermarket Macan Yaohan. Untuk menghindari razia dari Tim Satgas Gugus Tugas Covid-19, para pemain judi datang malam hari. Perjudian itu beroperasi hingga subuh. 

Setiap hari lokasi dipadati pemain, jika dilihat dari luar seolah tidak ada aktifitas karena kenderaan para pemain sengaja disimpan di belakang gedung sedangkan pintu depan sengaja ditutup. 

Di wilayah hukum Polsek Medan Sunggal berada di sebuah ruko bekas kafe Jalan Ring Road/Gagak Hitam depan SPBU. Kemudian di Gang Bakung. 

Sementara di wilayah hukum Polsek Deli Tua berada di Jalan Berlian Sari, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Di 2 ruko itu ada belasan mesin judi. 

Ironisnya, arena judi ini terkesan tidak tersentuh hukum. Meskipun sudah beberapa kali diprotes warga sekitar, namun Ak selaku pemilik tidak bergeming karena diduga sudah mengatur oknum-oknum petugas. 

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi, Ahad (12/12/2021), menegaskan segala bentuk perjudian tidak dibenarkan secara hukum. Bila ada pihaknya akan menindak tegas.

"Kita tegas segala penyakit masyarakat akan kita tindak tegas," tegas Hadi. (04)

KOMENTAR