Maling Diserahkan Warga ke Polisi

Kamis, 21 Oktober 2021 | 13.33 WIB

Bagikan:
Maling di rumah kosong diamankan. (foto : mimbar)

MEDAN, (MIMBAR) - Seorang pencuri yang beraksi di rumah kosong yang sedang dalam pembangunan di Jalan Subur Gang Mejuah-juah, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, diamankan warga, Sabtu (16/10/2021). 

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, pencurian itu diketahui korban Erwin setelah dikabari tetangganya. Aksi pencurian itu dilakukan tersangka Irvandi alias Irvan (32), warga Jalan Cinta Karya Gang Pantai, Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan. 

"Tersangka diamankan warga ketika bersembunyi di bangunan rumah tiga pintu tersebut," terang Irwansyah, Kamis (21/10/2021). 

Bersama tersangka diamankan lima meter potongan kabel listrik, satu tang dan mancis yang bisa digunakan sebagai senter.

"Tersangka kemudian diserahkan warga ke Polsek Medan Baru," ungkapnya. 

Kepada polisi, tersangka mengaku dua hari sebelumnya sudah beraksi di rumah korban, mengambil 75 meter kabel listrik dan menjualnya ke tukang botot seharga Rp 170.000. 

Tersangka diganjar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (04)

KOMENTAR