![]() |
| Tersangka dan barang bukti sepeda motor diamankan di Mapolsek Medan Baru. (foto : ded) |
MEDAN, (MIMBAR) - Unit Reskrim Polsek Medan Baru meringkus seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor menggunakan senjata air softgun yang beraksi di Jalan Harmonika Pasar I, Rabu (18/8/2021).
Dia adalah, Andre Setiawan (26), warga Jalan Desa Sei Glugur Rimbun, Dusun II Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Sementara, satu orang rekannya berinisial R masih diburu.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus menjelaskan, tersangka mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswa bernama Defri Nainggolan (22).
"Curanmor itu terungkap setelah korban mendengar suara cagak sepeda motor Honda Beat BK 5627 AGO miliknya terangkat sekitar pukul 06.30 WIB," ungkap Irwansyah Sitorus, Rabu (1/9/2021).
Korban kemudian mengintip dari jendela dan melihat seorang pelaku mendorong sepeda motornya dari parkiran rumah kos. Korban berusaha mengejar sambil berteriak maling.
Saat mengejar pelaku, korban sempat terjatuh. Beberapa saat kemudian rekan pelaku berinisial R (DPO) yang menunggu di atas sepeda motor tiba-tiba menembakkan senjata air softgun dan mengenai paha korban.
Korban berteriak kembali dan teman-temannya berhasil menangkap salah seorang pelaku tak jauh dari lokasi pencurian.
"Petugas di lapangan yang sedang melakukan patroli kemudian membawa tersangka dan barang bukti untuk proses lebih lanjut," sebutnya.
Tersangka mengaku mengambil sepeda motor korban dengan merusak kunci kontak menggunakan letter T.
"Rekan pelaku masih kita buru. Untuk tersangka yang tertangkap kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegasnya. (ded)
