![]() |
| Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (foto : ist) |
MEDAN, (MIMBAR) - Berkas perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Camat Padang Tualang, Kepala Desa (Kades) Besilam dan Sekretaris Desa (Sekdes) dilimpahkan penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut ke pihak kejaksaan.
"Sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (25/8/2021).
Namun, ketika ditanya apakah pelimpahan berkas itu tahap I atau II, Hadi mengaku belum menerima laporan dari penyidik.
"Saya belum monitor, karena belum ada laporan dari penyidik," tandasnya.
Sebelumnya, Camat Padang Tualang, REL bersama Kades Besilam, IN dan Sekdes Zainuddin terjaring OTT Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Ditreskrimsus Polda Sumut dan Pemprov Sumut di rumah makan Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Jumat (23/7/2021).
Penangkapan terhadap ketiganya diduga karena melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha. Dari haril OTT itu, petugas menyita barang bukti antara lain, kwitansi berikut uang sebesar Rp33.900.000, serta surat pelepasan sertifikat tanah.
Alasan kooperatif dan dijaminkan oleh keluarga tidak melarikan diri, Polda Sumut tidak melakukan penahanan terhadap terduga tersangka OTT dan hanya dikenakan wajib lapor. (ded)
