Gubernur Sumut Pecat 2 Direksi PDAM Tirtanadi

Senin, 14 Juni 2021 | 12.39 WIB

Bagikan:

MEDAN, (MIMBAR) - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi memecat 2 direksi PDAM Tirtanadi. Surat keputusan (SK) pemecatan tertanggal 10 Juni 2021.

Informasi diterima wartawan, Senin (14//6/2021), pemecatan itu disampaikan kedua direksi melalui whatsapp grop (WAG) karyawan PDAM Tirtanadi. 

Kedua direksi itu menyampaikan informasi SK pemecatan, sekaligus minta maaf dan keluar dari WAG karyawan PDAM Tirtanadi. 

Kedua direksi PDAM Tirtanadi yang dipecat Gubsu Edy Rahmayadi yaitu Joni Mulyadi Direktur air Bersih dan Feby Melani Direktur Kauangan. 
 
Kadiv Humas PDAM Tirtanadi Humarkar Ritonga saat dikonfirmasi membenarkan pemecatan Joni dan Feby. "Benar bang," jawab Humarkar melalui whatsapp. 

Pemecatan 2 direksi PDAM Tirtanadi dikabarkan terkait kasus dugaan korupsi Build Operate Transfe (BOT) pembelian air bersih dengan PT. Tirta Lyonnaise Medan (TML) yang lagi diselidiki Polda Sumut. 

Diketahui, Polda Sumut pada akhir 2018 telah melakukan penyelidikan dugaan korupsi BOT PDAM Tirtanadi dengan PT. TLM dengan kapasitas 500 liter per detik berakhir 2026. 

Namu, tahun 2018 dilanjutkan penandatanganan BOT dengan menambah 400 liter per detik. Dipastikan pada tahun 2026 Pemprov Sumut akan mengalami kerugian ratusan miliar karena batal memilik aset PT. TLM dari BOT 500 liter per detik. (01)

KOMENTAR