Akhyar Dilantik Wali Kota Medan Defenitif Selama Enam Hari

Kamis, 11 Februari 2021 | 18.19 WIB

Bagikan:

MEDAN, (MIMBAR) - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengambil sumpah jabatan dan melantik Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi menjadi Wali Kota Medan Sisa Masa Jabatan 2016-2021 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubsu, Jalan Sudirman Medan, Kamis (11/2/2021). 

Dengan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan yang dilakukan tersebut, Akhyar resmi defenitif menjadi Wali Kota Medan. Masa jabatannya berakhir 17 Februari 2021, artinya hanya menyisakan 6 hari lagi sejak pelantikan dilakukan. Meski terbilang sangat singkat, tapi Gubsu dalam arahan singkatnya mengingatkan kepada Akhyar, menjadi pemimpin bukan masalah waktu tetapi harus bisa berbuat yang terbaik untuk Kota Medan.

“Ada 6 hari untuk Wali Kota Medan menjalankan amanah ini. Namun demikian menjadi pemimpin bukan masalah waktu, tetapi apa yang bisa dibuat untuk Kota Medan dengan rasa tulus dan ikhlas. Secara fisik dengan waktu yang singkat pasti sulit berbuat untuk Kota Medan, akan tetapi Pak Akhyar dapat melakukan hal yang paling mulia yakni mendoakan yang terbaik untuk rakyat Kota Medan," kata Gubsu. 

Selain itu tambah Gubsu lagi, meski terbilang singkat namun itu merupakan sejarah dan mencatatkan nama Akhyar Nasution pernah menjadi Wali Kota Medan. Tak lupa Gubsu berpesan agar Akhyar jangan pernah berhenti untuk terus mengabdikan dirinya kepada bangsa dan Provinsi Sumut, terkhusus Kota Medan setelah masa jabatannya sebagai Wali Kota berakhir.

Usai pelantikan, Akhyar dihadapan wartawan mengatakan, harmonisasi warga Kota Medan yang selama ini sudah terbangun dengan baik akan terus dijaga hingga berakhirnya masa jabatannya sebagai Wali Kota. Selain itu akan menyiapkan administrasi penyelenggaraan APBD Kota Medan, termasuk menyelesaikan secepatnya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sehingga dapat terlaksana semua rencana dan program pembangunan yang telah disiapkan. 

“Memang ada keterlambatan akibat peralihan dari Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) ke Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Namun tidak berjalan sehingga kembali ke SIMDA. Ini yang akan segera kita laksanakan,” ujar Akhyar. 

Di kesempatan itu, Akhyar mengungkapkan, masa jabatannya sebagai Wali Kota Medan akan berakhir 17 Februari 2021. Terkait itu, Akhyar menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Kota Medan atas apa yang dikerjakan selama ini belum memuaskan dan diterima. “Walaupun demikian banyak yang sudah kami lakukan, silahkan dinikmati dan dimanfaatkan. Sebaliknya jika masih kurang berkenan, tolong maafkan lah kami,” harapnya.

Kemudian Akhyar menambahkan, selagi tenaga dan pikirannya masih berguna untuk masyarakat Medan dan Sumut, dia menegaskan akan mengikhlaskan dan mewakafkan kemampuannya kepada siapapun. Terakhir, Akhyar mengajak seluruh warga Kota Medan untuk bersama-sama menekan penyebaran Covid-19 dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, terutama pemakaian masker. 

Diakuinya, memang capai dan tidak nyaman terus memakai masker namun itu merupakan salah satu cara efektif untuk mencegah penulran Covid-19. “Jangan pernah dan lalai menggunakan masker di tengah pandemic Covid-19 ini. Saya ini orang yang tertib dan disiplin menggunakan masker dan rajin cuci tangan, tapi saya kena juga Covid-19. Tapi melaksanakan protokol kesehatan merupakan salah satu cara untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19. Ayo, kita bersama-sama menerapkan prokol kesehatan agar tidak meningkat lagi penyebaran Covid-19 di Kota Medan,” imbaunya. (01)

KOMENTAR