MEDAN, (MIMBAR) - Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2013 tantang Pinjaman Daerah akahirnya ditunda walau sejumlah Fraksi DPRD Medan telah menyampaikan padangan fraksinya dalam paripurna yang Senin (30/11/2020).
Ketua DPRD Medan Hasyim,SE yang membuka paripurna, dihadiri enam fraksi dan (Pjs) Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinughroho MT, ketika selesai penyampaian pemandangan fraksi, Hasyim, SE yang memimpin sidang mengumumkan kesimpulan akhir diskor pengesahan penandatanganannya dan dilanjut berikutnya.
Setelah kita mendengar pendapat fraksi yang enam fraksi pada kesimpulannya, ada lima faksi menyetujui, dua fraksi absen dan 1 fraksi tak berpendapat.
Karena itu, kami sampaikan pada forum yang terhormat ini sesuai dengan tata tertib DPRD Medan nomor 1 tahun 2020 pasal 14 ayat 1 yang bersasarkan laporan sekretariat DPRD kota Medan, bahwa anggota DPRD Medan 50 0rang, 20 orang yang hadir baik langsung maupun tidak langsung, 30 orang tidak hadir mengikuti paripurna.
"Oleh karena itu, kami sampaikan bahwasanya rapat paripurna untuk pengesahan penandatanganan pada hari ini belum bisa dilaksanakan. Untuk itu, akan laksanakan paripurna mendadatang, belum cukup kourum, 20 orang yang hadir 30 orang belum datang" katanya.
Adapun lima fraksi menyetujui terseubut adalah Fraksi PDIP DPRD Medan yang disampiakan juru bicaranya Edward Hutabarat, Fraksi Gerindra yang disampaikan Haris kalana Damanik, Fraksi PKS yang disampaikan Rudiawan Sitorus dan Fraksi PAN DPRD Medan yang disampaikan Sudara dan Fraksi Demokrat yang disampaikan Isak Abror). Sedangkan Fraksi gabungan (Hanura, PSI, PPP) yang disampikan Abdul Rani, sementara dua fraksi lagi tidak hadir.
Alasan Fraksi Hanura, PSI dan PPP sebagaimana disampaikan Abdul Rani, bahwa pembagahasan Ranperda penbautan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah secara prosedural tata aturan yang berlaku belum terpenuhi secara prosedural ini tidak bisa dilaksanakan.
"Untuk itu, kami dari Fraksi Hanura, PSI, PPP tidak memberikan pendapat terhadap pengambilan keputusan Raperda Pecabutan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah, karena belum ada finalisasinya dari Pansus yang membahas Ranperda. Sesunguhnya hasil finalisasi Pansuslah yang dijadikan acuan dalam memberikan pendapat atas Renperdan ini," ujar Abdul Rani. (01)