Disdukcapil Asahan Musnahkan 630 KTP-El Rusak/Invalid

Jumat, 06 November 2020 | 16.05 WIB

Bagikan:

KISARAN, (MIMBAR) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan melakukan pemusnahan/pembakaran sebanyak 630 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El) yang rusak atau invalid dihalaman kantor, demikian dikatakan Kadisdukcapil Asahan, Drs H Supriyanto MPd, Jumat (6/11/2020).

Lebih lanjut, Supriyanto mengatakan pemusnahan KTP El yang rusak atau invalid sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan KTP El rusak atau invalid. Pemusnahan ini dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan serta untuk menghindari penyalahgunaan KTP El yang rusak atau invalid.

Dengan adanya pemusnahan, diharapkan tidak ada upaya penyalahgunaan KTP El yang rusak/invalid. KTP-El yang dimusnahkan merupakan KTP El yang sudah diganti karena memang ada kerusakan atau mengganti status, pindah tempat tinggal, hingga perubahan foto dengan yang terbaru. Setelah diganti, KTP El yang lama tidak terpakai sehingga sesuai dengan surat edaran harus dimusnahkan, seperti kerusakan yang mengelupas dan patah. KTP El yang kita musnahkan hasil pencetakan tahun 2012 hingga 2020. Disdukcapil juga melakukan pengawalan pemusnahan KTP El di Kecamatan. 

"Kita melakukan pengawalan pemusnahan KTP El yang rusak atau invalid dengan cara memotong dan membakarnya di 25 Kecamatan. Usai melakukan pemusnahan dilakukan pembuatan berita acaranya", kata Supriyanto. (Edo)


KOMENTAR