Bupati Asahan Klarifikasi Tudingan Penipuan Terkait Pemulangan PMI dari Malaysia

Kamis, 30 Juli 2020 | 11.17 WIB

Bagikan:

KISARAN, (MIMBAR) - Bupati Asahan, H Surya BSc melalui Kadis Kominfo, Rahmat Hidayat Siregar SSos MSi, Kamis (30/7/2020) menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan di beberapa media tentang tudingan terhadap Bupati Asahan yang dianggap telah “menipu” beberapa orang pengurus pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Hidayat menyampaikan sesuai Surat Tugas Kadis Ketenagakerjaan Asahan No. PRINT.2708/II-DTK/V/2020 tanggal 5 Juni 2020 memang benar telah menugaskan Indra Bakti, Syarifah Ramona Sagala dan Muhammad Supriadi yang berdomisili sementara di Malaysia untuk mengkoordinir, menghimpun dan mengumpulkan berkas identitas diri PMI asal Asahan yang akan mengikuti program pemulangan dari Malaysia.

Data mentah yang diperoleh dari ketiga orang tersebut lalu diserahkan kepada Disnaker Asahan. Dari hasil validasi diperoleh data jumlah PMI yang akan dipulangkan. Disnaker Asahan menyerahkan data tersebut kepada Diaspora Network Chapter Indonesia yang berada di Malaysia untuk diproses pemulangannya. Selanjutnya dari hasil koordinasi pihak Diaspora Network Chapter Indonesia yang berada di Malaysia bekerjasama dengan Disnaker Asahan dan pertimbangan kemampuan keuangan daerah diperoleh jumlah PMI yang akan dipulangkan 210 orang yang benar-benar terkena dampak lockdown di negeri jiran tersebut.

Untuk tudingan penipuan yang ditujukan kepada Bupati Asahan, Hidayat menjelaskan bahwa Bupati Asahan tidak pernah bertemu secara resmi dengan Indra Bakti dkk selama proses pemulangan PMI ke Asahan. “Kami jelaskan bahwa Bupati Asahan hanya bertemu saat memberikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada mereka setelah proses pemulangan PMI selesai dilaksanakan”, kata Hidayat.

Hidayat juga menyampaikan Bupati Asahan tidak pernah menjanjikan ganti rugi terkait dana pribadi yang terpakai untuk proses pemulangan PMI tersebut tanpa disertai bukti pembayaran yang sah. “Karena segala pembiayaan yang timbul dalam proses pemulangan PMI tersebut ditampung dalam anggaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Asahan. Pemkab Asahan bekerjasama dengan Diaspora Network Chapter Indonesia yang berada di Malaysia agar setiap pengeluaran yang ada benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti tertulis sesuai ketentuan yang berlaku”, kata Hidayat.

Atas tugas yang telah dilaksanakan Indra dkk berkoordinasi dengan Diaspora Network Chapter Indonesia yang berada di Malaysia dalam membantu mendata PMI yang hendak dipulangkan dari Malaysia ke Asahan. Hidayat menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi dari Bupati Asahan atas upaya dan jerih payah yang telah dilakukan. Hidayat juga menyampaikan apresiasi kepada para Camat yang telah turut membantu Diaspora Network Chapter Indonesia mendata PMI sehingga diperoleh jumlah 210 orang PMI yang akan dipulangkan.

Pemkab Asahan telah melakukan koordinasi dengan Pemprovsu agar dapat membantu Pemkab Asahan dengan anggaran yang ada di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provsu dalam memulangkan PMI yang berada di negeri jiran kembali ke Asahan. Informasi terkini dari Sekretaris Jenderal Diaspora Network Chapter Malaysia Lukmanul Hakim mengatakan mulai Agustus 2020, Malaysia akan memberlakukan fase terbaru yang disebut Recovery Movement Control Order (RMCO). Sehingga sebagian besar aktivitas bisnis dan ekonomi dapat beroperasi kembali dengan menerapkan langkah-langkah protokol kesehatan. PMI yang bekerja secara legal di negeri jiran tersebut juga akan kembali bekerja seperti semula dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Hidayat menyampaikan pesan dan harapan Bupati Asahan kepada PMI yang akan bekerja di luar negeri agar dapat melengkapi dokumen dan persyaratan yang melegalkan mereka untuk mencari nafkah di luar negeri. “Saya berharap PMI yang hendak bekerja diluar negeri agar benar-benar melalui proses sesuai ketentuan yang ada, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari”, kata Hidayat. (Edo)

KOMENTAR