Warga Asahan Berstatus PDP Meninggal Dikebumikan Standar Covid 19

Jumat, 05 Juni 2020 | 06.31 WIB

Bagikan:

KISARAN, (MIMBAR) - ML (36) warga Dusun V Desa Hutarao Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP), akhirnya meninggal dunia dan dikebumikan di Medan dengan standar covid-19, demikian press release juru bicara gugus tugas percepatan penanganan covid 19 Asahan, H Rahmat Hidayat Siregar SSos MSi, Kamis (4/6/2020).

Lebih lanjut, Kadis Kominfo Asahan ini menyampaikan sesuai informasi yang diperoleh bahwa ML masuk ruang isolasi RSU HAMS Kisaran tanggal 2 Juni 2020, tanggal 3 Juni dirujuk ke RS Bunda Thamrin Medan dan meninggal dunia sebelum dilakukan uji swab sekitar pukul 03.00 Wib Kamis, (4/6).

ML meninggal dunia dengan keluhan hypotensi + hypoglikemi sesuai dengan surat keterangan dokter RS Bunda Thamrin Medan yang ditandatangani Dr Nikite Pratama. Anggota keluarga yang melakukan kontak dengan almarhum akan segera dilakukan sterelisasi oleh tim gugus tugas untuk menghindari dan memastikan keluarga terbebas dari penyebaran covid 19.

“Meskipun status ML adalah PDP namun tim gugus tugas akan melakukan pemeriksan terhadap keluarga maupun orang yang pernah melakukan kontak dengan ML. Ini dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran covid 19 di Kabupaten Asahan", kata Hidayat.

"Kepada seluruh masyarakat Asahan di harapkan untuk tetap mengikuti imbauan Pemerintah untuk menghindari keramaian, menjaga jarak, biasakan Cuci Tangan Pakai Sabun di air mengalir, terapkan pola hidup bersih sehat, tetap gunakan masker, tetap di rumah agar penyebaran covid 19 dapat kita antisipasi", kata Hidayat. (Edo)

KOMENTAR