Miliki Sabu, Lurah Aek Loba Asahan Diringkus Polisi

Senin, 22 Juni 2020 | 19.19 WIB

Bagikan:

KISARAN, (MIMBAR) - Lurah Aek Loba Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan berinisial RAZ ditangkap personil Polsek Pulau Raja - Polres Asahan karena memiliki narkotika jenis sabu, Sabtu (20/6/2020).

Tak lama usai membeli sabu di Aek Kanopan Kabupaten Labuhan Batu Utara, RAZ (50) langsung diringkus berikut barang bukti sabu seberat 0,19 gram. "Benar, yang mengamankan pihak Polsek Pulau Raja, mereka yang tahu proses penangkapannya. Kita hanya memproses kelanjutan hukum terhadap pelaku", kata Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kasat Narkoba AKP Nasir Ginting diruang kerjanya, Senin (22/6/2020).

Didampingi Kanit I Iptu ER Ginting dan Kanit II Ipda Golfried Siregar, Kasat Narkoba menyebut, hasil penyelidikan awal, pelaku diketahui sudah sering membeli dan mengkonsumsi sabu untuk dirinya sendiri. Dua hari sebelumnya pelaku ini sudah mengkonsumsi sabu, dia beli sendiri dan pakai sendiri. Kita lihat aja nanti, pasal apa yang akan kita terapkan terhadap pelaku, karna masih kita periksa", kata Kasat.

Informasi diperoleh, RAZ diringkus di sebuah bengkel kosong, tak jauh dari kediamannya, di Dusun I Desa Pulau Rakyat Pekan Kecamatan Pulau Rakyat. "Benar kita ada melakukan penangkapan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelaku saat ini sudah kita serahkan ke Satnarkoba Polres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kita ringkus berdasarkan laporan dari warga saat pelaku seorang diri", kata Kapolsek Pulau Raja, AKP Ramadhani. (Edo)

KOMENTAR