
MEDAN, (MIMBAR) - Pemko Medan diminta tegas menindak pihak Rumah Sakit (RS) yang memberikan pelayanan buruk dan melakukan pelayanan pilih kasih terhadap pasien miskin peserta BPJS. Sedangkan bagi warga yang belum memiliki kartu BPJS, Pemko harus segera membantunya.
“Selama ini sering terjadi pelayanan yang berbeda dari pihak RS, bahkan peserta BPJS sering ditolak alasan kamar penuh. Hal itu kita harapkan tidak terulang lagi dan bila terjadi supaya ditindak tegas, pasien pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) dengan pasien umum diharapkan tidak dibeda bedakan.” kata anggota DPRD Medan Drs Maruli Tua, Sabtu (8/6/2019).
Maruli juga minta masyarakat agar melaporkan bila ada pelayanan yang buruk dari pihak RS maupun klinik. Begitu juga bagi masyarakat yang belum mendapat kartu BPJS supaya Pemko Medan segera membantunya. Bahkan, kartu yang belum dibagikan supaya segera direalisasikan.
Seperti diketahui dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Masyarakat di Kota Medan semuanya mengatur soal sistem kesehatan masyarakat Kota Medan.
“Jadi sesuai Perda ini maka sudah jelas apa hak dan kewajiban masyarakat dan pemerintah. Dengan adanya Perda ini sudah seharusnya tidak adalagi permasalahan di lapangan seperti pelayanan petugas kesehatan dalam melayani masyarakat,” jelasnya. (gs)