MEDAN, (MIMBAR) - Usai mengelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Sumut, Komisis A DPRD Medan akan memanggil pengurus Yayasan Gedung Wanita Kartini dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna menyelesaikan status lahan wisma Kartini Medan.
“Kita akan memanggil kembali pengurus Yayasan Gedung Wanita Kartini dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga dapat kita simpulkan status lahan tersebut,” ujar Ketua Komisi A DPRD Medan, Andi Lumbangaol saat RDP di ruang komisi A, Senin (10/9/2018). Selain Andi juga didampingi anggota Komisi Robby Barus SE dan Zulkarnaen Yusuf. Juga hadir pengurus BKO Sumut.
Sebagaimana diketahui, status lahan wisma Kartini saat ini diperebutkan pasca terbakar Tahun 2013 silam. Saat ini hendak dilakukan pembenahan kembali untuk diaktifkan sebagai tempat berkumpulnya organisasi wanita di Sumatera Utara timbul masalah.
”Pertemuan ini merupakan pertemuan kedua kalinya kita lakukan, tapi tetap saja pihak Yayasan Wisma Kartini tidak hadir. Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga sangat kita sayangkan hadir, tapi tidak membawa berkas sama sekali sehingga sebelum dimulai pertemuan kita minta kembali ke kantor,” terang Andi.
Andi mengatakan pihaknya akan tetap komitmen memberikan dukungan sepenuhnya terhadap Badan Kerjasama Organisasi Wanita(BKOW) Sumut yang mempertahankan lahan Wisma Kartini agar tetap dijadikan sebagai tempat berhimpunya Organisasi Wanita di Sumut.
Disebutkan, lahan dan gedung yang terbakar itu memiliki nilai sejarah yang harus dipertahankan. Maka DPRD dalam hal ini Komisi A akan mendukung sepenuhnya upaya-upaya BKOW untuk terus mempertahankan aset tersebut. Untuk itu, selanjutnya, Komisi A akan menindaklanjuti dengan menghadirkan pihak terkait.
Ditambahkan, Andi mengaku curiga terkait dengan status lahan yang sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU). “Untuk mengeluarkan HGU bukan mudah ada tahapan yang harus dilalui. Justru pihak BPN mengeluarkannya ini patut ditelusuri serta kita pertanyakan atas nama siapa dan siapa yang mengajukan. Ini ada kejanggalan dan mencurigakan,” kata Andi.
Sedangkan Roby Barus juga menduga ada hal yang patut ditelusuri terkait terbitnya HGU. “Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang sudah mengeluarkan HGU kita pertanyakan atas rekomendasi siapa karena ini bersifat yayasan,” cetusnya seraya berharap agar pertemuan selanjutnya BPN dan pihak terkait dapat hadir sehingga persoalan tuntas.
Sementara itu, Nurmala Sari mewakili Bagian Aset Pemko Medan menyatakan bahwa wisma Kartini bukan bagian dari aset Pemko Medan karena tidak pernah masuk dalam data aset walaupun dirintis oleh Wali Kota terdahulu.
Sebelumnya, Ketua BKOW Sumut Hj Kemalawati SH dan Sekretaris, Hj Risnawati Siregar menyampaikan asal-usul berdirinya Gedung Wanita Wisma Kartini.
Pada Tahun 1958, Ny Basyrah Lubis dalam kedudukannya selaku isteri Wali Kota Medan, mendirikan Yayasan Gedung Wanita Sumatera Utara. Yayasan itu mendapat sumbangan sebidang tanah dengan Hak Izin Bangunan dari Pemko Medan beralamat Jalan Cik Ditiro No 1 Medan. Sayangnya akibat situasi politik saat itu, saling gagal menggagalkan, sehingga Yayasan ini tidak berhasil mewujudkan cita-citanya.
Pada Tahun 1962, atas dasar surat dan anjuran Kongres Wanita Indonesia (Kowani) di Jakarta, agar di Sumatera Utara khususnya Kota Medan mementuk Wadah Persatuan Organisasi Wanita, maka Ny Basyrah Lubis (Isteri Wali Kota Medan pada saat itu) mengambil inisiatif untuk membentuk wadah sebagaimana dimaksud dengan nama Badan Kontak Wanita dan Organisasi Wanita.
BKWOW yang berdiri tahun 1962, tersebut dapat dikatakan sebagai embrio atau cikal bakalnya Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Sumatera Utara. Pada awal berdirinya BKWOW hanya beranggotakan 18 Organisasi Wanita dan 7 orang wanita sebagai pribadi, dengan Ketua Ny. Basyrah Lubis dan Ny Dahlan sebagai Sekretaris.
Sampai tahun 1965, jumlah Organisasi yang bergabung dalam BKWOW sudah ada 35 Organisasi yang bergabung dalam BKWOW. Pada tahun 1968 berdiri pula sebuah Organisasi dengan tujuan yang sama diprakarsai oleh Ny Kusno Uto. (gs)
