DPRD Medan Pertanyakan Pencabutan Perda No 5/2016

Jumat, 14 September 2018 | 07.51 WIB

Bagikan:
MEDAN, (MIMBAR) - Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2016 tentang izin retribusi izin gangguan alasan perkembangan situasional guna memudahkan kesempatan berusaha demi lancarnya iklan usaha di kota Medan. Tapi pencabutan Perda tersebut, tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada diatasnya.

“Kita ketahui bersama, diterbitkannya Perda Kota Medan No 5 tahun 2016 ini pada awalnya dimaksudkan guna menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Adlin Umar Yusri Tambunan selaku juru bicara Fraksi Golkar DPRD Medan saat membacakan pemandangan umum Fraksinya tentang pencabutan perda izin gangguan di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Rabu (12/9/2018).

Berkaitan dengan hal tersebut lanjut Adlin, pihaknya ingin mengetahui apakah dengan dicabutnya Perda Kota Medan No 5 tahun 2016, Pemko Medan merasa terbebani dalam perolehan pencapaian target PAD Kota Medan kedepan.

Selanjutnya kata Adlyn dalam penerapan Perda No 5 tahun 2016 tentang pencabutan izin gangguan mempertanyakan seberapa besar pemasukan dari retribusi itu mendukung PAD Kota Medan.

“Dengan pencabutan Perda, tentunya berpengaruh terhadap pemasukan PAD, untuk itu Pemko perlu segera mengantisipasi dan berupaya mencari sumber alternatif lain dalam rangka peningkatan PAD, namun tidak membebani masyarakat. Kami ingin mengetahui apakah Pemko Medan sudah melakukan langkah langkah antisipatip atas dicabutnya Perda ini,” jelas Bendahara DPD Partai Golkar Kota Medan itu.

Sebagaimana diketahui, pencabutan Perda No 5 tahun 2016 tentang retribusi izin gangguan didasari adanya Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) No 27 tahun 2009 tentang pencabutan pedoman penetapan izin gangguan di daerah.

Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 22 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri No 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah.

Dan ditindaklanjuti melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri No : 500/3231/SJ tanggal 15 Juli 2017 tentang tidak lanjut Permendagri No 19 tahun 2017.

Dimana surat tersebut memerintahkan kabupaten/kota segera untuk melakukan pencabutan Perda terkait dengan izin gangguan dan pungutan retribusi gangguan di daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan untuk berusaha. (gs)
KOMENTAR