DPRD Medan Nilai Pengelolaan Pasar Tradisional di Medan Timbulkan Persoalan

Selasa, 14 Agustus 2018 | 10.01 WIB

Bagikan:
MEDAN, (MIMBAR) - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan menilai, pengelolaan pasar di Kota Medan khususnya Pasar tradisional selalu menyisakan masalah. Hal ini tercermin dari banyaknya persoalan pasar tradisional yang disampaikan ke DPRD Medan. Salah satu yang menjadi penyebabnya adalah buruknya manajemen PD Pasar sebagai institusi yang diamanahkan mengelola pasar.

“Pengelolaan pasar tradisional di Kota Medan selalu menyisakan masalah dan terus berulang, seperti pendistribusian los/lapak jualan, rehabilitasi pasar, penetapan harga los/lapak jualan melebihi ketetapan dan bahkan saat pembangunan pasar menjadi baru pun selalu menjadi masalah. PD Pasar Kota Medan benar-benar mempertontonkan kepada kita suasana ketidakprofesionalan sebuah perusahaan yang sepatutnya tidak boleh ada, misalnya pembangunan pasar marelan yang sekarang masih memiliki beberapa persoalan,” jelas juru bicara FPKS DPRD Medan, H. Asmui Lubis saat menyampaikan pemandangan umum Fraksi terhadap rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan, di ruang Paripurna Gedung DPRD Medan, Senin (13/8/2018).

Begitu juga soal pandangan bahwa pasar tradisional itu kumuh, becek, jorok, bau, sampah berserakan dimana-mana dan tidak teratur sepertinya memang tidak terbantahkan dan hampir terjadi diseluruh pasar tradisional di Kota Medan.

“Kami menilai, bahwa PD Pasar hanya mampu mengutip retribusi dari pedagang tapi tidak mampu membina para pedagang untuk mewujudkan pasar tradisional yang bersih sehingga memberi kenyamanan kepada para masyarakat yang berbelanja. Padahal salah tugas PD Pasar adalah membina para pedagang yang berjualan di pasar tradisional,” jelasnya.

Sementara itu, terkait gedung pasar tradisional yang dibangun dengan menggunakan dana APBD Kota Medan, FPKS mempertanyakan terkait pengelolaannya. ”Kami melihat gedung-gedung pasar tradisional yang dibangun oleh pemerintah Kota Medan tidak diserahkan secara resmi kepada PD Pasar dan harus menjadi bagian dari penyertaan modal pemerintah daerah kepada PD Pasar serta harus mendapat persetujuan dari DPRD Kota Medan.

"Padahal kekayaan perusahaan daerah harus dipisahkan dengan kekayaan daerah Kota Medan. Oeh karena itu, kami mempertanyakan bagaimana sebenarnya mekanisme penyerahan gedung-gedung pasar tradisional yang selama ini dilakukan oleh pemerintah Kota Medan,” kata Asmui.

FPKS juga mempertanyakan berapa kontribusi PD Pasar terhadap PAD Kota Medan sampai dengan tahun 2018 dan berapa total penyertaan modal yang telah diberikan Pemerintah Kota Medan kepada PD Pasar serta jumlah aset yang telah digunakan oleh PD Pasar Kota Medan.

“Kami ingin membandingkan besarnya peyertaan modal dan nilai aset yang telah diberikan Pemerintah Kota Medan dengan besarnya kontribusi PD Pasar terahadap PAD Kota Medan. Hal ini menjadi penting untuk menilai apakah PD Pasar bisa diteruskan atau diubah menjadi Dinas PD Pasar karena memang tidak mampu berkontribusi terhadap PAD Kota Medan,” jelasnya.

FPKS juga menilai menilai bahwa Pemerintah Kota Medan belum memiliki niat yang tulus menciptakan iklim usaha ekonomi mikro yang sebahagian besarnya adalah para pedagang kecil, menengah dan berada di pasar-pasar tradisional. (mm)
KOMENTAR