MEDAN, (MIMBAR) - Komisi B DPRD Medan mediasi dugaan malprakter yang dilakukan pihak RS Elisabeth Medan. Rapat yang dipimpin Drs Herri Zulkarnaen MSi di ruang komisi B, Selasa (21/8/2018) merekomendasikan agar pihak RS Elisabeth bertanggung jawab penuh atas kelalaian dugaan malpraktek.
Dugaan malpraktek itu dialami pasangan suami istri Dedy Jimmy Hutapea dan istrinya Dora Br Manulang warga Jalan Ayahanda Gang Tabib, Medan. Menurut Dedy, bayi yang dilahirkan istrinya mengalami patah tulang akibat dugaan kelalaian medis di RS Elisabeth saat persalinan 31 Oktober 2017.
Dedy menyebutkan, saat itu istrinya akan melahirkan dan melakukan konsultasi ke Dr Zaman Kaban sebagai dokter kandungan dan pada saat itu dokter Zaman merujuk ke RS Elisabeth.
Saat tiba dirumah sakit, istrinya mendapat penanganan medis. Tapi dalam proses persalinan terjadi kejanggalan yakni diduga bidan melakukan dorongan dan tarikan yang terlalu kuat memaksa bayi keluar dari perut ibunya. Pada saat itu bidan berbisik dengan medis lainnya dan mengundang kecurigaan.
Setelah bayi lahir, bidan menyebut ada kelainan terhadap bayi perempuan yang baru lahir. Pada saat itu juga, Dedy langsung curiga ada penanganan bidan yang salah (malpraktek).
Akhirnya, dokterpun selanjutnya memberitahu dalam bahasa medis dan ternyata bayinya mengalami patah lengan. “Dokter bilang bila tidak ditangani cepat akan cacat seumur hidup ,” ujar Dedy menirukan ucapan dokter.
Mendengar penuturan Dedy, Komisi B yang dipimpin Drs Herri Zulkarnaen (Demokrat), Edward Hutabarat (PDI P) dan Wong Cun Sen (PDIP) memutuskan untuk merekomendasi agar pihak RS Elisabeth Medan bertanggung jawab secara penuh atas bayi pasangan Dedy Jimmy Hutapea dan Dora Br Manulang untuk ditangani sampai pulih. Selain itu, dianjurkan, supaya membentuk tim ahli medis baik dokter saraf, dokter anak dan tim ahli lainya agar bayi bisa ditangani dengan cepat
Sementara itu, pihak RS Elisabeth, Maria Kristina tidak menampik akan hal itu. Dan mengaku pihaknya sudah berupaya melakukan penanganan pemulihan. “Kondisi bayi yang dilahirkan saat itu besar sehingga dilakukan tindakan destonasi bahu atau penekukan bahu karena untuk menyelamatkan bayi,” ucapnya.
Maria mengatakan pihaknya sudah berupaya agar bayi bisa ditangani dengan cepat tapi belum membuahkan hasil. Maria Kristina pun menyetujui keputusan tersebut.” Kami setuju keputusan ini segera kami bentuk tim sehingga bisa ditangani, secepatnya, ” ujar Maria.
Pihak yang turut hadir pun seperti dr. Alfred C Satyo mewakili Ikatan Dokter Indonesia ( IDI) dan Kadis Kesehatan Kota Medan Osma Polita juga setuju dibentuk tim untuk menangani kasus tersebut dan melibatkan IDI, Dinkes Kota Medan, tim ahli dokter serta DPRD Medan. (gs)
