MEDAN, (MIMBAR) - Tim Saber Pungli dari Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah orang terkait pengaduan adanya pungli pada Pasar Marelan.
Mereka yang ditangkap, antara lain Kepala Pasar Marelan AS (48) warga Jalan Tempirai 21 No. 15 Martubung, RM (47) karyawan P3TM warga Jalan Takenaka, Lingkungan V, Kelurahan Paya Pasir, Marelan, R (49) anggota P3TM warga Pasar Nippon Siombak, Medan Marelan dan MAA (50) Sekretaris P3TM Pasar Marelan.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Mulia Asri Rambe, mengapresiasi Ditreskrimum Poldasu yang telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas adanya pungli di Pasar Marelan.
“Polisi jangan berhenti hanya di empat orang tersebut, tapi harus mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya,” kata Mulia Asri Rambe yang dihubungi wartawan, Jumat (24/8/2018).
Tindakan pungli yang terjadi di Pasar Marelan, kata pria yang akrab disapa, Bayek, ini sudah TSM (terstruktur, sistematis dan massif). “Ini sudah lama dilakukan. Kalau tidak, tidak akan mungkin perbuatan itu berlangsung dengan mulus,” katanya.
“Berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Medan Nomor 511.3/25/79 harga kios sesungguhnya Rp7,325 juta. Namun, P3TM ngotot dan bertahan dengan harga yang ditetapkan sendiri Rp13 juta. Bahkan, harga itu kadang lebih,” katanya.
Ironisnya, sebut Bayek, dari informasi dan laporan yang masuk, hampir setiap hari para pedagang diintimidasi ataupun dipaksa harus membayar harga kios Rp13 juta itu. “Itu namanya sudah Ekstra Ordinary Crime (kejahatan yang luar biasa) dan ini hukumamnya berat,” ujarnya.
PD Pasar itu, sambung Bayek, adalah tempat berlindungnya pedagang dan pasar adalah rumahnya pedagang. “Pasar itu aset daerah, kok aset daerah orang lain yang mengelola. Tapi, apa yang terjadi dan dirasakan pedagang di Pasar Marelan, semua sama-sama tahulah,” katanya.
Menurut politisi Partai Golkar ini, tindakan pungli itu tidak akan mungkin dilakukan oleh Kepala Pasar atau P3TM sendiri, tanpa adanya suruhan dari pihak atasan selaku penanggung jawab pengelola pasar. “Makanya, saya bilang ini sudah TSM. Polisi harus mengusut tuntas, karena masih banyak orang-orang yang terlibat didalamnya,” ujar Bayek.
Seharusnya, sambung Bayek, PD Pasar selaku penanggung jawab pengelolaan pasar di Kota Medan tidak membiarkan persoalan Pasar Marelan berlarut-larut. Namun, katanya, apa-apa yang telah disampaikan baik pedagang maupun DPRD tidak direspon.
“Inilah jawaban dari suara-suara yang telah disampaikan kepada PD Pasar sebelumnya. Walaupun kita tidak menginginkan hal ini terjadi, tapi apa boleh buat. Kalau Wali Kota masih tetap mempertahankan Dirut PD Pasar, kita tidak tahu lagi lah,” ungkapnya. (mm)
