Dishub Medan Akan Tertipkan Terminal Liar

Sabtu, 01 September 2018 | 07.59 WIB

Bagikan:

MEDAN, (MIMBAR) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada pemilik pool atau loket angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang tidak mengantongi izin dan tidak layak yang berada di luar kawasan Terminal Terpadu Amplas, di tempat pemberhentian Bus (Pool Bus) liar sepanjang jalan Sisingamangaraja, Jumat (31/8/2018).

Hal ini dilaksanakan sesuai dengan instruksi Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin, S, M.Si dan juga Kapoldasu Brigjen Pol Agus Andrianto yang menginginkan seluruh AKDP ditertibkan dan masuk ke dalam Terminal Terpadu Amplas.

Sosialisasi yang dipimpin langsung Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan Renward Parapat, ATD, MT bersama dengan Wadir Lantas Poldasu AKBP K. Ritonga, SIK, MH ini masih berupa tindakan preventif yang bertujuan memberikan pemahaman kepada pemilik pool-pool bus untuk tidak menaikkan dan menurunkan penumpang di sembarang tempat termasuk di pool yang tidak berizin dan tidak layak, hal ini sesuai dengan UU LLAJ No 22 thn 2009 pasall 36 yang berbunyi angkutan penumpang AKAP/ AKDP wajib masuk terminal.

Dikatakan Kadishub, pelaksanaan sosialisasi dan himbauan ini juga merupakan hasil rapat forum lalu lintas dan membentuk tim yang terdiri dari Poldasu, Ditlantas Poldasu, Sabhara, Polrestabes Medan, Satlantas Polrestabes Medan, Polsek, Dishub Provsu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dishub Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, dan Balai Perhubungan Darat.

“Kegiatan yang hari ini kita lakukan adalah berupa sosialisasi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009, yang mewajibkan angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) / Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) wajib masuk ke dalam terminal, serta himbauan kepada pemilik pool atau loket untuk mengurus izin dan memilih tempat yang layak untuk menaikkan dan menurunkan penumpang”. ujar Kadishub Kota Medan.

Bagi yang memiliki pool seperti ALS, Makmur, Bintang Utara, PMH dan lain sebagainya, tambah Renward, diperbolehkan karena telah memiliki izin resmi dan tempat yang layak untuk menaikkan juga menurunkan penumpan serta memiliki area parkir yang juga luas. Namun begitu armadanya juga harus transit ke Terminal Terpadu Amplas.

Untuk mempersiapkan Terminal Terpadu Amplas menjadi terminal yang representatif bagi angkutan AKAP dan AKDP serta memberikan kenyamanan kepada para penumpang yang akan berangkat dari dan datang ke Kota Medan, Kadishub juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan dalam hal perbaikan jalan-jalan yang berlubang dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan terkait dengan penerangan jalan dan di dalam terminal.

“Alhamdulillah, menurut informasi yang saya terima dari Kadis PU malam ini tim nya akan melakukan patching dan perbaikan jalan menuju maupun di dalam terminal” ungkapnya.

Selain penertiban pool atau loket tidak berizin, Dishub juga akan terus menertibkan parkir liar dan parkir berlapis di sepanjang Jalan Sisingamangaraja dan di seluruh ruas jalan yang ada di Kota Medan. Dishub juga telah menandai tempat parkir dengan petak parkir yang diharapkan nantinya masyarakat memarkirkan kendaraannya tidak melebihi petak tersebut.

“Jika masih ada yang melanggar, Dishub akan tindak tegas dengan mengempesi ban kendaraan. Karena saya dan jajaran memang sedang gencar untuk menertibkan parkir liar dan parkir berlapis ini” pungkasnya. (01)
KOMENTAR