MEDAN, (MIMBAR) - Anggota DPRD Kota Medan Drs Hendrik H Sitompul MM menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015, tentang penanggulangan kemiskinan. Perda ini, bertujuan untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga miskin secara bertahap, agar dapat menjalani kehidupan yang bermartabat.
“Selain itu, tujuan dari Perda Nomor 5 Tahun 2015, untuk mempercepat penurunan jumlah warga miskin, meningkatkan partisipasi rakyat dan menjamin konsistensi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi dalam penanggulangan kemiskinan,” kata Hendrik Sitompul dari Fraksi Partai Demokrat itu, dihadapan ratusan undangan yang hadir pada sosialisasi Perda nomor 5 Tahun 2015 di Martubung, kemarin.
Lebih jauh Hendrik menjelaskan, pemerintah daerah wajib menyusun strategi penanggulangan kemiskinan. Hal itu menjadi pedoman penyusunan program penanggulangan kemiskinan pada setiap SKPD.
“Pemerintah daerah dapat menyusun program kemiskinan secara spesifik, yang tidak bertentangan dengan norma-norma agama, sosial dan ketentuan yang berlaku,” jelas Hendrik.
Pelaksanaan penanggulangan kemiskinan dilaksanakan secara bertahap, terpadu dan konsisten sesuai skala prioritas dengan mempertimbangkan kemampuan sumber daya pemerintah daerah dan kebutuhan orang miskin.
Perda penanggulangan kemiskinan ini kata Hendrik, juga melibatkan masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam penanggulangan kemiskinan baik yang dilaksanakan pemerintah pusat, pemerintah propinsi, pemerintah daerah, maupun masyarakat dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi.
Dunia usaha dan dunia industri juga berperan serta dalam penyediaan dana, barang atau jasa untuk penanggulangan kemiskinan sebagai perwujudan dari tanggungjawab sosial. (gs)
