MEDAN, (MIMBAR) - Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 17 Kg dan 2.000 butir pil ecstasy senilai Rp17 Miliar dan bisa menyelamatkan nyawa 170 ribu orang generasi muda harapan bangsa.
Pernyataan ini dikatakan Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw didampingi Pejabat Utama, Labfor Cabang Medan dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirja Atmaja kepada wartawan Senin (23/7/2018).
Menurutnya, peristiwa berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang jaringan sindikat Internasional yang akan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu dan narkotika golongan I jenis pil ekstasi di wilayah hukum Polda Sumut.
Mendapat informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan secara intensif terhadap informasi tersebut, setelah itu Dirresnarkoba Polda Sumut dibawah pimpinan Kombes Pol Hendri Marpaung, SH beserta personel Resnarkoba Polda Sumut untuk dapat memprofiling jaringan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata jumlah tersangka dari enam kasus sebanyak 10 orang dengan rincian 2 laki-laki (meninggal dunia) dan 3 orang ditembak kakinya dan 5 orang lagi tidak melawan ketika ditangkap, dari sepuluh orang tersangka polisi menemukan barang bukti yakni 17.000 gram (17 kg) sabu dan 2.000 butir pil ecstasy.
Penangkapan pertama pada hari Kamis (19/7/ 2018) sekira pukul 07.00 Wib bertempat di Jalan Karya Jaya persimpangan Jalan Eka Rasmi Kecamatan Medan Johor Kota Medan adanya informasi dari masyarakat akan terjadi teransaksi jual beli narkotika jenis sabu oleh dua orang laki-laki.
Setelah mendapat informasi tersebut petugas Kepolisian langsung menindak lanjuti kebenaran informasi tersebut dan dilakukan pemantauan terhadap dua orang tersebut setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan keduanya. Dari pemeriksaan ditemukan 1 buah kantong plastik merah yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik the cina “Guan Ying Wang” warna kuning berisi narkotika jenis sabu masing-masing seberat 1.000 gram atau 1 Kg dengan total keseluruhan seberat 2.000 gram atau 2 Kg.
Dari keterangan tersangka M dan DN mereka mendapatkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut dari tersangka D als I dan diketahui bahwa tersangka D als I akan menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu lainnya kepada para pemesan selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut.
Dari kedua tersangka petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus Plastik The Cina “Guan Ying Wang” jenis sabu masing-masing seberat 1.000 gram dengan total keseluruhan 2.000 gram atau 2 Kg, 1 buah kantong plastik merah, 2 buah HP, 1 Unit sepeda motor Beat BK 3993 ACJ.
Penangkapan kedua pada hari Jumat (22/7/2018) sekira pukul 15.35 Wib bertempat di Jalan Ngumban Surbakti pasar 8 (sebelum Fly Over Jalan Jamin Ginting) Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.
Ditangkapnya tersangka MR (38) warga Jalan T. Iskandar Muda Kelurahan Meuraxa Kota Banda Aceh Prop Aceh dari hasil introgasi terhadap tersangka M dan DN yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Sumut Unit 2 Subdit I Ditersnarkoba Polda Sumut bahwa tersangka D als I akan menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu kepada pemesan lainnya, setelah diketahui keberadaan tersangka D als I dilakukan pemantauan.
Pada saat tersangka D als I berada di jalan Ngumban Surbakti pasar 8 sebelah Fly Over jalan Jamin Ginting) Kecamatan Medan Selayang Kota Medan diketahui tersangka D als I menjumpai tersangka MR kemudian terhadap tersangka MR ditemukan 5 bungkus teh cina “ Guan Ying Wang” warna kuning berisi narkotika golongan I jenis sabu masing-masing seberat 1.000 gram atau 1 Kg dengan total keseluruhan 5.000 Gram atau 5 Kg didalam ransel hitam yang dibawa oleh tersangka MR.
Tersangka MR menjemput narkotika jenis sabu tersebut atas perintah / suruhan tersangka F (DPO) sedangkan tersangka D als I lepas dari pengejaran petugas kepada tersangka MR dan barang bukti dibawa ke Resnarkoba Polda Sumut.
Beserta barang bukti, Bungkus Plastik The Cina “ Guan Ying Wang” jenis sabu masing-masing seberat 1.000 gram dengan total keseluruhan 5.000 gram atau 5 Kg,1 buah ransel warna hitam,1 buah HP.
Penangkapan ketiga Pada hari Sabtu (21/7/ 2018) sekira pukul 02.35 Wib bertempat di jalan Arteri Kuala Namu Kab. Deli Serdang, Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi bahwa mobil yang digunakan tersangka D als I melintas di jalan Arteri Kuala Namu Kab. Deli Serdang, dilakukan pengejaran dan penghentian terhadap mobil tersebut namun pengendara mobil berupaya melakukan perlawanan terhadap petugas dengan menyerang kearah petugas Kepolisian dengan menggunakan senjata api.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 6 (enam tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”ucap Kapoldasu. (mm)
