MEDAN, (MIMBAR) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Drs Herri Zulkarnain, M.Si menghimbau bahwa warga yang mampu jangan membuat surat miskin kepada Lurah, untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah yang sebenarnya diperuntukkan bagi warga miskin dan kurang mampu.
Hal tersebut dikatakan anggota DPRD Kota Medan, Drs Heri Zulkarnain Hutajulu, SH, M.Si saat menggelar reses-II Tahun Anggaran 2018, Kamis,(12/7/18). Ini dikatakannya, mengingat adanya ditemukan penyalahgunaan bantuan yang diberikan Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk pembuatan BPJS bagi masyarakat yang tidak mampu, termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan KKS.
“Saya perhatikan Wali Kota Medan sangat luar biasa memperhatikan kesejahteraan masyarakat Kota Medan, dan masalah kesejahteraan sosialnya yaitu bantuan-bantuan penanggulangan kemiskinan. Bagitu banyak bantuan tersebut namun banyak juga masyarakat yang tidak mengetahuinya. Untuk itu, agar para Kepala Lingkunga dan Kelurahan dapat memberikan informasi bila ada bantuan dari Pemerintah kepada masyarakat sehingga bantuan itu dapat tersalur tepat sasaran,” kata Herri yang juga Plt Ketua DPD Partai Demokrat Sumut ini.
Kata Heri, Pemerintah Kota Medan mengeluarkan dana sebesar Rp.55 ribu untuk 1 orang dan jika sekeluarga ada 4 orang, empat-empatnya akan di tanggulangi, sehingga wara miskin yang menerima tidak perlu dibayar PBI mandiri.
“Kalau kita pribadi pasti harganya Rp.75 ribu tiap bulan kita bayar, pasti kita juga membayarnya jadi masalah. Ini ada, tapi banyak yang tidak tahu. Ini ada tapi di diam-diamkan. Orang-orang itu saja yang dapat. Saya menghadirkan Kepling, mohon di bantulah. Sehingga nanti saya bisa teruskan kita dapatkan ini masing-masing warga, tapi dengan catatan jangan orang yang mampu yang buat surat keterangan miskin kepada Lurah, janganlah seperti itu,” jelasnya.
Kemudian, ada juga penanggulangan kemiskinan di Dinas Sosial, yaitu masalah bantuan misalnya pinjaman non tunai BPNT, juga di siapkan oleh pemerintah kepada keluarga penerima manfaat yaitu harus ada KK, KTP, kemudian surat keterangan tidak mampu Dinas Sosial surat ini harus dimiliki. Sementara, penanggulangan kemiskinan tertuang pada Perda nomor 5 tahun 2011. Untuk dana yang di anggarkan kurang dan lebih Rp.300 milliar, tapi banyak orang-orang yang miskin dan orang yang tidak mampu ini tidak mendapatkannya.
“Jadi, banyak Kepling dan warga masyarakat yang tidak mengetahuinya mengenai penanggulangan kemiskinan,” ujarnya.
Junaedi Purba, warga Helvetia Tengah pada sesi tanya jawab kepada Camat Medan Helvetia yang juga hadir pada reses II anggota DPRD Kota Medan tersebut mengeluhkan masalah pelayanan pengurusan KTP di Pemko Medan yang hingga kini masih lambat. Sementara sudah lama Walikota Medan mengatakan bahwa pengurusan KTP saat ini sudah cepat dan blanko KTP juga sudah ada tersedia. Namun Junaedi mengatakan, tidak mengerti dimana permasalahannya sehingga KTPnya sudah lama belum juga keluar.
“Saya sudah serahkan semua berkas kepada pihak Kecamatan, namun kenapa KTP saya masih belum keluar juga,” ucapnya. (mr)
