DPRD Medan Akan Minta Bantuan Polisi Panggil Paksa Dirut PD Pasar

Rabu, 18 Juli 2018 | 18.25 WIB

Bagikan:

MEDAN, (MIMBAR) - Ketua Pansus LKPJ DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala mengatakan, Ketua DPRD sudah menyampaikan untuk melakukan pemanggilan yang terakhir terhadap Dirut PD Pasar. Apabila tidak hadir hari Selasa (24/7/2018), maka akan digunakan panggilan paksa lewat jalur Polisi terkait pencemaran nama baik lembaga DPRD Medan.

“Jika hari ini beliau hadir, kita akan sampaikan bukti yang kita punya. Berarti apa yang dia sampaikan pada pertemuan yang lalu, berarti itu pembohongan publik dengan bukti yang kita miliki. Ketua DPRD sudah menyampaikan kepada saya, sebagai Ketua Pansus untuk melakukan pemanggilan yang terakhir. Dalam surat itu, isinya atas perintah Ketua DPRD Kota Medan disebutkan, apabila tidak hadir hari Selasa (24/7/18), maka akan digunakan panggilan paksa lewat jalur Polisi terkait pencemaran nama baik lembaga DPRD Medan” jelas Ketua Komisi II DPRD Kota Medan dari Partai PKS, Rabu (18/7/2018).

Rajudin menyesalkan terkait ketidakhadiran Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kota Medan, Drs Rusdi Sinuraya ke kantor DPRD Kota Medan, yang sudah dijadwalkan hari ini, Rabu (18/7/2018) pukul 10.00 WIB di ruang Banggar, DPRD Kota Medan.

Rajudin Sagala yang merupakan Ketua Komisi II DPRD Kota Medan ini, menjelaskan mengenai tidak hadirnya Dirut PD Pasar yang sudah di undang hadir oleh Ketua dan Pimpinan DPRD Kota Medan.

“Dirut PD Pasar beserta jajarannya yang harusnya hadir hari ini, tidak dapat hadir. Namun, Beliau (Dirut PD Pasar) mengatakan tidak hadir dengan alasan sudah clear (selesai) pada saat pertemuan tanggal 29 Juni 2018 yang lalu di ruang Banmus. Padahal, saat kita panggil pertama itu hanya sekedar mengklarifikasi ada tidaknya pernyataan dia menghina lembaga. Beliau mengatakan tidak ada, makanya waktu dia katakan wartawan sebaiknya tidak hadir, kita sudah curiga, kenapa dia tidak berani kita buat terbuka dengan wartawan, bilangnya nggak ada. Padahal yang meliput pernyataan dia itu adalah media sendiri,” jelas Ketua Komisi II DPRD Kota Medan dari Partai PKS, Rabu (18/7/18).

Lanjut Rajudin, menanggapi permintaan Dirut PD Pasar dan menampung semua yang disampaikannya, setelah beberapa hari kemudian ternyata rekan-rekan anggota Pansus LKPJ itu menemukan bukti benar bahwa adanya penghinaan terhadap lembaga.

Dikatakan Rajudin, apa yang diputuskan Pansus, dia mengatakan bahwa itu tidak benar, padahal pansus sudah bekerja maksimal dan apa yang telah dibacakan oleh Pimpinan DPRD itu benar adanya. Dia mengatakan itu laporan keuangan salah. Padahal, laporan keuangan yang dibacakan oleh Ketua DPRD itu adalah laporan yang dia berikan, tidak ditambahi dan tidak kita kurangi. Maka atas dasar itu kita sampaikan bahwa PD Pasar memang kinerjanya bukan buruk, tetapi sangat-sangat buruk. Kalau ini dipertahankan oleh Pak Wali Kota Medan, ini bukan hanya sekedar pasar ini semakin rusak, bahkan nanti nama Pak Wali Kota akan semakin rusak citranya di masyarakat,” ungkap Rajudin Sagala. (mr)
KOMENTAR