MEDAN, (MIMBAR) - Komisi III DPRD Kota Medan menyepakati pelaksanaan relokasi pedagang Pasar Timah, agar dapat segera di tindaklanjuti secepatnya dan paling lama akan terlaksanakan dalam Minggu ini.
“Secepatnya segera direlokasi pedagang di sana,” kata Ketua Komisi III, Hendra DS pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemko Medan, Satpol PP dan pengembang Pasar Timah di gedung dewan, Senin (30/7/2018).
Hadir dalam RDP tersebut pengembang Pasar Timah, Sumandy Wijaya, Asisten Umum Pemerintah Kota Medan, Ihkwan Habibi Daulay, Sekretaris Satpol PP, Rahmat Harahap dan Bagian Penindakan Pol PP Kota Medan, Indra, SH, pihak Kelurahan Sei Rengas-2, Kecamatan Medan Area, dan anggota Komisi III yakni Dame Duma Sari Hutagalung, Zulkifli Lubis, Beston Sinaga dan Kuat Surbakti.
“Kami ingin mempertegas komitmen pemko untuk menyelesaikan pasar timah, kita ketahui para pedagang ada beberapa kali melakukan upaya hukum dan sampai kasasi dan itulah yang dipermasalahkan oleh para pedagang,” kata Hendra.
Lanjut Hendra, sebenarnya pengadilan menyebutkan tidak ada alas hak para pedagang untuk melakukan gugatan, apalagi Pemko juga sudah menghapuskan kondisi Pasar Jalan Timah dan investor juga sudah menyewa tempat penampungan.
“Sepertinya Pemerintah Kota tidak membantu pihak investor ini untuk melakukan revitalisasi, karena membiarkan saja seperti itu dan kurangnya melakukan sosialisasi kepada pedagang, sehingga terjadi hal-hal yang hari ini menjadi problem, untuk itu kami mau melihat komitmen Pemko dalam menanggapi persoalan Pasar Timah,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Sumandi Wijaya, pengembang Pasar Timah mengapresiasi keputusan yang di berikan oleh Ketua dan anggota DPRD Kota Medan di Komisi III, Asisten Umum, Sekretaris Pemko Medan dan Bagian Hukum Pemko Medan.
“Saya merasa senang karena, tadi apa yang dikatakan itu semua proses sudah kita lalui, seperti yang dikatakan Asmum, perwakilan dari Bagian Hukum, Sekretaris Pol PP, dan anggota DPRD Medan. Kita berharap, pelaksanaan relokasi bukan penggusuran ya, di segerakan dalam minggu ini. Karena kita sudah standby kan semuannya,” jelasnya.
Terkait kasasi yang dilakukan oleh pihak pedagang, Sumandi menyebutkan, kasasi yang dilupakan hanyalah tameng-tameng pedagang untuk menghambat revitalisasi. Terkait semua izin prinsip yang dikatakan, pihak pengembang juga sudah selesaikan dan tidak ada permasalahannya lagi, melainkan hanya tinggal masalah teknis di lapangan saja.
“Relokasi sebenarnya tidak sulit, karena bukan eksekusi atau penggusuran, kita akan serahkan ke Pemerintah Kota saja, fokus kita saat ini adalah tinggal action (beraksi) dilapangan pada pelaksanaan relokasi. Tentunya, kita juga akan berkoordinasi dengan pihak PD Pasar Kota Medan, karena mereka yang mengetahui tentang pasar,” ujar Sumandi. (01)
