DPRD dan Pemko Medan Sepakat Relokasi Pasar Timah Secepatnya

Selasa, 31 Juli 2018 | 16.18 WIB

Bagikan:

MEDAN, (MIMBAR) - Komisi III DPRD Kota Medan menyepakati pelaksanaan relokasi pedagang Pasar Timah, agar dapat segera di tindaklanjuti secepatnya dan paling lama akan terlaksanakan dalam Minggu ini.

“Secepatnya segera direlokasi pedagang di sana,” kata Ketua Komisi III, Hendra DS pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemko Medan, Satpol PP dan pengembang Pasar Timah di gedung dewan, Senin (30/7/2018).

Hadir dalam RDP tersebut pengembang Pasar Timah, Sumandy Wijaya, Asisten Umum Pemerintah Kota Medan, Ihkwan Habibi Daulay, Sekretaris Satpol PP, Rahmat Harahap dan Bagian Penindakan Pol PP Kota Medan, Indra, SH, pihak Kelurahan Sei Rengas-2, Kecamatan Medan Area, dan anggota Komisi III yakni Dame Duma Sari Hutagalung, Zulkifli Lubis, Beston Sinaga dan Kuat Surbakti.

“Kami ingin mempertegas komitmen pemko untuk menyelesaikan pasar timah, kita ketahui para pedagang ada beberapa kali melakukan upaya hukum dan sampai kasasi dan itulah yang dipermasalahkan oleh para pedagang,” kata Hendra.

Lanjut Hendra, sebenarnya pengadilan menyebutkan tidak ada alas hak para pedagang untuk melakukan gugatan, apalagi Pemko juga sudah menghapuskan kondisi Pasar Jalan Timah dan investor juga sudah menyewa tempat penampungan.

“Sepertinya Pemerintah Kota tidak membantu pihak investor ini untuk melakukan revitalisasi, karena membiarkan saja seperti itu dan kurangnya melakukan sosialisasi kepada pedagang, sehingga terjadi hal-hal yang hari ini menjadi problem, untuk itu kami mau melihat komitmen Pemko dalam menanggapi persoalan Pasar Timah,” ujarnya.

Kepala Sub Bagian Hukum Pemko Medan, Rahma yang hadir dalam RDP tersebut mengungkapkan, Pemko Medan telah menyurati Satpol PP untuk segera merelokasi pedagang pada 27 Juli 2018 lalu. “Terakhir Pemko menyurati Satpol PP per tanggal itu. Seharusnya sudah dijalankan,” katanya.
Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera merelokasi pedagang berlandaskan surat dari Pemko Medan.
Sementara, Asisten Umum Pemko Medan, Ikhwan Habibi Daulay mengungkapkan, sepanjang 2018 Pemko Medan melalui Satpol PP telah berupaya merelokasi pedagang berulang kali. “Namun karena masih ada penolakan dari pedagang, dan pertimbangan masalah keamanan, kami tunda lagi,” katanya
Kondisi demikian menyebabkan proses pembangunan gedung pasar belum bisa dijalankan karena pedagang masih menempati lokasi pasar yang lama. Adapun tempat penampungan sementara pedagang bersebelahan dengan lokasi pasar saat ini.
Masalah ini sendiri bermula saat ada penolakan dari pedagang. Mereka menggugat IMB tempat penampungan dan kini masih diproses pada tingkat kasasi di MA. Sebelumnya, berdasarkan putusan Pengadilan dan Pengadilan Tinggi, tidak ada pembatalan proses pembangunan.
Anggota Komisi C DPRD Medan, Dame Duma Sari menegaskan, Pemko Medan sudah seharusnya bersikap tegas kepada pedagang. “Jangan hanya karena penolakan dari pihak-pihak tertentu, program yang sudah bertahun-tahun jadi tak jalan,” ungkapnya.
Apalagi, kata dia, terakhir kali Pemko Medan telah menyurati Satpol PP untuk segera merelokasi pedagang pada 26 Juli kemarin. “Waktunya sudah ada. Segera jalankan dalam waktu dekat,” tegasnya.
Apalagi, kata dia, gugatan pedagang itu hanya sebatas administrasi dan tidak ada hubungannya dengan proses hukum yang berkaitan langsung dengan proses pembangunan. “Itu yang mereka gugat adalah masalah IMB tempat penampungan sementara. Bukan masalah gedung pasar,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Sumandi Wijaya, pengembang Pasar Timah mengapresiasi keputusan yang di berikan oleh Ketua dan anggota DPRD Kota Medan di Komisi III, Asisten Umum, Sekretaris Pemko Medan dan Bagian Hukum Pemko Medan.

“Saya merasa senang karena, tadi apa yang dikatakan itu semua proses sudah kita lalui, seperti yang dikatakan Asmum, perwakilan dari Bagian Hukum, Sekretaris Pol PP, dan anggota DPRD Medan. Kita berharap, pelaksanaan relokasi bukan penggusuran ya, di segerakan dalam minggu ini. Karena kita sudah standby kan semuannya,” jelasnya.

Terkait kasasi yang dilakukan oleh pihak pedagang, Sumandi menyebutkan, kasasi yang dilupakan hanyalah tameng-tameng pedagang untuk menghambat revitalisasi. Terkait semua izin prinsip yang dikatakan, pihak pengembang juga sudah selesaikan dan tidak ada permasalahannya lagi, melainkan hanya tinggal masalah teknis di lapangan saja.

“Relokasi sebenarnya tidak sulit, karena bukan eksekusi atau penggusuran, kita akan serahkan ke Pemerintah Kota saja, fokus kita saat ini adalah tinggal action (beraksi) dilapangan pada pelaksanaan relokasi. Tentunya, kita juga akan berkoordinasi dengan pihak PD Pasar Kota Medan, karena mereka yang mengetahui tentang pasar,” ujar Sumandi. (01)
KOMENTAR