MEDAN, (MIMBAR) - Anggota DPRD Kota Medan Rajuddin Sagala, S.Pd.I mengatakan, LKPJ menganggap perlu Dirut PD Pasar segera dievaluasi bahkan dicopot oleh Wali Kota mengingat tidak memperlihatkan kinerja yang baik dan malah sebaliknya, melakuan kutipan liar, melakakukan pembohongan publik dengan pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Bila ini dibiarkan bukan saja PD Pasar akan melakukan hal yang lebih buruk dari sekarang, bahkan ikut memperburuk citra Pemko Medan akibat dari segelintir orang yang tidak layak pada posisinya.
”Dalam waktu dekat anggota pansus LKPJ akan memberikan laporan langsung kepada ketua DPRD Medan terkait buruknya kinerja jajaran PD Pasar terutama Rusdi Sinuraya selaku Dirut. Juga akan diberikan bukti akurat pelecehan dan penghinaan terhadap lembaga DPRD Medan,” jelas Rajuddin Sagala, S.Pd.I lewat relisnya, Senin(9/7/2018).
Dikatakan Rajuddin lagi, Pemko telah menyuntikkan dana dari APBD Medan ratusan milyar dalam bentuk penyertaan modal. Bahkan saat anggota DPRD Medan melakukan RDP bersama PD Pasar, sang Dirut jarang sekali hadir, bahkan beberapa kali pertemuan dibatalkan karena ketidak hadiran Dirut, bukan itu saja, finalisasi LKPJ juga tertunda penyebab utamanya adalah Dirut PD Pasar tidak menghadiri undangan yang sudah terjadwal tersebut.
”Sangat besar indikasi Dirut PD Pasar sejak ditunjuk sebagai Dirut oleh Wali Kota Medan sering melakukan pembohongan, memanipulasi data yang tidak sesuai dengan fakta yang ada, seperti dalam pengakuannya sejak PD Pasar dipimpin oleh Rusdi meraih untung, padahal sampai sekarang belum pernah dari PD Pasar mendatangkan PAD untuk Kota Medan,” sebut politisi dari fraksi Partai PKS Kota Medan ini.
”Sampai kapan prilaku sangat buruk tersebut terus dipertontonkan oleh Dirut PD Pasar, sementara pasar yang ada di Medan seharusnya segera ditata, agar ke depan para pedagang merasa aman dan nyaman dalam berdagang,” ujarnya.
Rajuddin mencontohkan seperti pasar lima Marelan yang penempatan para pedagang dengan sistem patok dengan harga meja diluar dari edaran Pemko Medan, tetapi menggunakan edaran PD Pasar sendiri antara 10 - 15 juta/meja sedangkan edaran dari Sekda hanya 7 jutaan saja.
”Maka saat pembahasan pansus LKPJ sengaja tim pansus merekomendasikan agar kelebihan biaya yang sudah dikutip tersebut wajib dipulangkan oleh PD Pasar kepada pedagang,” ucapnya.
Sebelumnya pernyataan Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama anggota pansus LKPJ Tahun 2017 yang digelar Jumat, (29/6/2018) kemarin di ruang Banmus gedung DPRD Medan mengatakan tidak pernah mengeluarkan pernyataan menghina anggota DPRD Medan yang tergabung dalam pansus LKPJ Tahun 2017 sangat bertolak belakang dengan bukti yang telah dihimpun dari media cetak, media online dan rekaman saat wawancara langsung dengan wartawan yang meliputnya.
“Ternyata memang benar adanya, Dirut PD Pasar dengan jelas dan tegas mengatakan pansus LKPJ bodoh dan konyol, bahkan akan melaporkan pansus ke Poldasu termasuk ketua DPRD Medan, karena telah membacakan rekomendasi yang salah dari fakta yang ada,” ungkapnya.
Padahal sambungnya, semua laporan keuangan yang dibacakan tersebut itu hasil dari laporan tertulis yang diberikan oleh PD Pasar kepada tim Pansus LKPJ. (mr)
