Setelah Ditegur Wali Kota, Dishub Gembosi Sepeda Motor

Selasa, 09 Januari 2018 | 11.57 WIB

Bagikan:

MEDAN, (MIMBAR) - Pasca teguran Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S M.Si, Dinas Perhubungan (Dishub) kini kian gencar melakukan penertiban terhadap kenderaan bermotor yang parkir sembarangan. Setelah kemarin menggembosi 1 unti mobil dan 2 unit sepeda motor, Dishub kembali melakukan tindakan tegas. Kemarin Dishub kembali menggembosi sebanyak 20 unit mobil dan sepeda motor akibat parkir sembarangan, terutama di jalur pedestrian.

Penertiban yang dipimpin langsung Kadishub Kota Medan ini berlangsung mulai sejak pagi sampai tengah hari. Guna mendukung kelancaran penertiban, Dishub kembali bersinergi dengan Satlantas Polrestabes Medan. Dengan penindakan tegas yang dilakukan itu diharapkan dapat membuat efek jera bagi pengemudi kenderaan bermotor yang suka parkir sembarangan.

Adapun lokasi jalan yang menjadi objek penertiban yakni Jalan Sisingamangaraja, Jalan S Parman, Jalan KH Zainul Airifn serta Jalan Gajah Mada. Tidak hanya kenderaan bermotor yang parkir di atas trotoar maupun jalur hijau, tetapi juga kenderaan bermotor yang parkir berlapis serta terminal turut ditertibkan.

Begitu tim gabungan ini turun dan mendapati kenderaan bermotor parkir sembarangan, tindakan tegas pun langsung diambil berupa penggembosan (pengempesan) ban. Tidak hanya mobil, sepeda motor pun tak luput dari penggembosan. “Kita sudah ingatkan berulangkali trotoar maupun jalur pedestrian bukan tempat parkir melainkan jalur khusus untuk pejalan kaki,” kata Renward.

Dalam penertiban tersebut, Renward mengungkapkan sebanyak 20 mobil dan sepeda motor digembosi karena kedapatan parkir sembarangan. Selain di jalur pedesterian, keseluruhan kenderaan bermotor yang digembosi itu juga kedapatan parkir berlapis sehingga memicu terjadinya kemacetan.

Diungkapkan Renward, salah satu pemicu terjadinya kemacetan di Kota Medan akibat parkir berlapis. Padahal kondisi ruas jalan yang ada saat ini sudah tak seimbang dengan volume kenderaan bermotor. “Dengan adanya parkir berlapis menyebabkan arus kenderaann bermotor tertahan yang berakhir dengan kemacetan,” ungkapnya.

Sebelum mengakhiri penjelasannya, Renward kembali menegaskan, penertiban seperti ini akan terus dilakukan. Dikatakannya, jajarannya tidak ragu-rgu dalam melakukan penindakan karena telah didukung payunh hukum yang cukup kuat yakni Peraturan Wali Kota Medan No.70/2017 tentang Tata Cara Pemindahan/Penderekan, Penguncian/Penggembokan. (01)
KOMENTAR